TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Menanggapi isu terkait adanya aktivitas Kegiatan ilegal berupa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang cukup marak di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), khususnya di Kecamatan Angkola Selatan, Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda, angkat bicara.

Riski, menyayangkan sikap penegak hukum yang cenderung kurang tegas menindak oknum-oknum yang bermain di kegiatan ilegal PETI yang berbatasan langsung ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu.

“Aktivitas penambangan ilegal ini, sudah jelas-jelas merusak lingkungan dan kawasan hutan (HPT) milik negara. Anehnya, kenapa aparat penegak hukum tak bisa bersikap tegas menindak ini,” kesal Riski.

Tak hanya itu, Riski juga mengecam PT Agincourt Recources (PT AR) selaku pengelola Tambang Emas Martabe yang sampai saat ini tidak melakukan sosialisasi terarah kepada masyarakat lokal. Harusnya, PTAR menjadi pihak yang pertama yang bertanggungjawab atas hal ini.

“Sebab, wilayah Aek Natas, Sihuikhuik, dan sekitarnya di Kecamatan Angkola Selatan, masih konsesi Tambang Emas Martabe,” cetus Riski seraya mengatakan bahwa, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian ESDM, Heriatmo dan Silvia via seluler.

Sementara Camat angkola Selatan, Dody Kurniawan, SAP, MM, belum berhasil di konfirmasi awak media terkait masalah PETI di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Sebelumnya diberitakan, aktivis lingkungan, Rahmat Rico, kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (06/05/2025) mengatakan bahwa, sesuai investigasi pihaknya lewat foto udara atau drone di perbukitan Desa Aek Natas, puluhan tenda biru berdiri di atas lobang yang diduga penambangan emas ilegal.

Menurutnya, kegiatan merusak lingkungan dan ekosistem alam demi keuntungan pribadi di jejeran Bukit Barisan itu, sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Namun tidak ada tindakan apapun dari pemerintah maupun aparat keamanan.

“Informasi kita peroleh, ada beberapa oknum pemerintah dan oknum aparat penegak hukum diduga terlibat dan memiliki lobang tambang di sana. Ada yang diduga minta setoran saja. Makanya jangan heran tidak ada tindakan tegas terhadap PETI di sana,” ujarnya.

Rahmat menceritakan, marak dan menjamurnya aktifitas PETI di Kecamatan Angkola Selatan memiliki sejarah yang hampir sama dengan di Kecamatan Huta Bargot dan Naga Juang Kabupaten Madina.

Wilayah itu masuk ke dalam dan sekitar area kontrak karya perusahaan tambang emas PT. Sorikmas Mining. Sedangkan Kecamatan Angkola Selatan di Tapsel, masuk ke dalam dan sekitar area kontrak karya Tambang Emas Martabe atau PT. Agincourt Resources.

“Pelaku PETI di Tapsel terdorong melakukan kegiatan ilegal tersebut, setelah melihat yang terjadi di Madina. Keuntungan melimpah ruah, tidak ada tindakan hukum meski merusak alam dan mecemari lingkungan dengan zat kimia yang sangat berbahaya,” terang Rahmat.

Kepada Bupati Tapsel, Rahmat berharap ada tindakan serius untuk mencegah semakin meluasnya PETI ini. Selamatkan alam Tapsel dari kerusakan dan selamatkan masyarakat dari terpapar zat kimia berbahaya, seperti yang dilakukan Bupati Madina saat ini.

“Harus ada tindakan dari pemimpin Tapsel yang baru. JIka tidak, generasi ke depan hanya akan diwarisi lingkungan alam yang rusak akibat keserakahan oknum-oknum yang ingin memperkaya diri tanpa memikirkan masa depan generasinya,” sebut Rahmat Rico. (Sabar Sitompul)