PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, terbukti pada Senin (12/5/2025) sekira pukul 13.00 WIB, seorang pria berinisial DS (41) alias panipu berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di salah satu pondok yang berada di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tepatnya di belakang tembok Lsantren Al-Ansor.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

Hasilnya Panipu yang tercatat sebagai penduduk jalan Mangaraja Imbang, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh personil, sehingga tim opsnal menuju ke TKP guna melakukan pemantauan. Dari hasil pantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya nya sudah melihat yang bersangkutan sedang duduk di sebuah pondok, sehingga petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ugkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Sambung Kasi Humas, saat diinterogasi pelaku sempat mengelak. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim berhasil menemukan petunjuk kepemilikan barang haram tersebut diantaranya, 20 plastik klip transapran berisi sabu seberat 4,91 gram. Kemudian satu plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, dan uang sebesar Rp 150 ribu.

“Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang yang dia tidak kenal beralamat di Desa Sihepeng,” ucap Kasi Humas.

“Kini, pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Polres Padangsidimpuan Jalan Sisingamangaraja. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Sabar Sitompul)