PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Menyahuti aduan perwakilan Pegawai Honorer dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan yang bisa ikut ujian Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini, DPRD Kota Padangsidimpuan melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada Rabu (14/5/2025).
Hadir pada rapat tersebut Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan, Asisten II, Rahuddin Harahap, Kepala Dinas Tarukim, Imbalo Siregar dan Sekretaris Rahman Nasution, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Monalisa Siadari, Sekretaris Martua Amin dan puluhan perwakilan pegawai honorer.
Koordinator Komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, SH, meminta penjelasan dari Kadis Perkim dan Kepala BKD alasan ratusan pegawai honorer yang tidak masuk database (honorer non-database BKN), terutama tidak di keluarkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Dinas Perkim sehingga mereka tidak bisa mengikuti seleksi P3K dan kedepan bagai mana nasib pegawai honorer tersebut.
Lebih tegas lagi Wakil Ketua 1 DPRD Kota Padangsidimpuan ini mempertanyakan, apakah kedepan atau pada kesempatan selanjutnya mereka pegawai honorer masih dapat ikut seleksi P3K atau masuk database pegawai honorer.
Rikki salah satu perwakilan pegawai honorer mengungkapkan hanya yang memiliki SPTJM saja yang dinyatakan ikut ujian P3K, apa dasarnya kenapa mereka tidak di berikan SPTJM.
“Itu salah satu yang mengganjal di hati kami dan kemudian kami sampaikan di forum ini. Saat melengkapi persyaratan untuk ikut seleksi P3K, kami tidak diberitahukan tentang SPTJM tersebut,” ungkapnya.
Kadis Perkim Imbalo Siregar mengatakan bahwa terkait SPTJM, ia menandatangani 20 SPTJM yang di ajukan stafnya dari ratusan pegawai honorer Dinas Perkim saat pemberkasan.
Ia beranggapan bahwa stafnya dan ratusan pegawai honorer tersebut sudah mengetahui segala persyaratan atau berkas yang mesti terpenuhi. Apakah ini bentuk kelalaian atau kurang sosialisasi, Imbalo Siregar tidak dapat memastikan.
Kepala BKD melalui Sekretaris BKD Martua Amin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh OPD di Kota Padangsidimpuan terkait seluruh persyaratan agar masuk database honorer di BKN. Hal ini di buktikan bahwa di beberapa OPD tidak di temukan persoalan permasalahan persyaratan ini.
Terkait pertanyaan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Taty Ariyani Tambunan tentang nasib pegawai honorer non-database BKN kedepannya, Asisten II Rahuddin Harahap, Kadis Tarukim dan Kepala BKD memberi jawaban yang hampir senada, yakni menunggu regulasi dari pemerintah pusat serta bermohon agar BKN memberi peluang pegawai honorer ini masuk database.
Dari dialog atau pertanyaan yang di ajukan anggota DPRD Komisi II dengan pihak yang di undang, terlihat dari jawaban masing-masing pihak tidak ada yang mau mengakui kesalahan atau kesilapan. Semua jawaban hampir sama yakni bahwa segala prosedur sudah di sampaikan. Masalah bagaimana kedepannya, tergantung aturan yang berlaku.
Mendengar jawaban tersebut, Taty Ariyani Tambunan yang juga Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan ini, terlihat tidak puas karena terkesan masing masing mau lepas tanggung jawab.
Taty Ariyani meminta dengan tegas agar pegawai honorer ini tidak diberhentikan meski tidak masuk database BKN. Kemudian ia meminta agar Pemko Padangsidimpuan dengan dukungan DPRD agar berupaya bagaimanapun caranya, pegawai honorer ini masuk database BKN.
Pertanyaan demi pertanyaan juga dilontarkan sejumlah anggota DPRD dari Komisi II, mulai dari Marataman Siregar (Hanura), Baktiar Simanjuntak (Perindo) Arjuna Sari Nasution (Golkar), Dewi Fortuna Nasution (Golkar), Apriyadi (Demokrat), Parsaulian Lubis (PBB) dan Ketua Komisi II, Siti Mariam (Golkar). (Anas Nasution)

