PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, diwakili Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, memberi tips jitu bagi para siswa dalam rangka mengantisipasi perilaku perundungan (Bullying) yang kerap terjadi di lingkungan Sekolah.
“Jika mendapat perundungan, tetaplah tenang dan sembunyikan kemarahan atau kesedihan terhadap pelakunya. Bahkan, bila perlu pandang pelaku dengan tegas, lalu tinggalkan,” ujar Kasi Intel ke para siswa SMP Negeri 4 Padangsidimpuan di sela kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (14/05/2025) pagi.
Mengapa harus ditinggalkan, menurut Kasi Intel, biasanya para pelaku perundungan ini nyalinya membesar saat berada di tengah-tengah teman sekelompoknya. Para pelaku ini, biasanya menganggap, ia dan kelompoknya lebih tinggi dari korbannya.
“Jadi, jika pelaku ini diladeni, maka perbuatan bullying ini akan terus berulang. Anak-anakku sekalian, juga harus peka terhadap lingkungan sekitar, apakah ada yang menjadi korban atau pelaku bullying ini. Kita bisa menasehati agar pelaku bullying ini tidak terus-terusan mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Intel.
Kemudian, tips yang kedua untuk mengantisipasi aksi perundungan, sebut Kasi Intel, silahkan melapor ke para guru atau orangtua. Bilamana para siswa melaporkan pelaku perundungan ini ke Polisi, besar kemungkinan jika perkaranya nanti diteruskan, maka akan bertemu dengan Jaksa selaku penuntut yang akan membawa kasus perundungan ini ke Pengadilan.
“Jadi, meski kalian masih di bawah umur, namun upaya hukum itu tidak tertutup kemungkinan tetap berlaku, yang mana pelakunya harus berhadapan dengan hukum seperti yang terjadi di Garut dan Jambi beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau ke Kepala Sekolah maupun Guru, selaku pembimbing dan pembina, agar kiranya dapat membina lebih ekstra lagi para siswanya. Supaya, kasus perundungan ini tidak terjadi lagi.
“Bercanda boleh, main-main boleh, tapi ingat jangan keterlaluan,” pesan Kasi Intel.
Sebelumnya, dalam kegiatan bertema, ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ itu, Kasi Intel memaparkan bahwa, perundungan merupakan perbuatan yang membuat orang lain merasa tidak nyaman baik yang dilakukan perorangan atau kelompok. Ada dua jenis perundungan yang kerap terjadi di kalangan siswa.
Pertama, kata dia, perundungan dari segi fisik ataupun verbal. Biasanya, perundungan secara fisik atau verbal ini juga ada dua jenis yaitu, secara perorangan dan kelompok. Untuk yang perorangan, biasanya dimulai dari bahan candaan atau ejekan ke siswa lain. Sehingga, membuat korbannya merasa tertekan dan tidak percaya diri.
“Sedangkan bullying secara kelompok, juga bisa terjadi misal, antara kelompok A dan B. Bisa dengan cara menganiaya dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal-hal ini tidak boleh terjadi di lingkungan Sekolah. Sebab, kita hidup di dunia ini punya aturan dan tidak bisa terlepas dari hal tersebut,” ungkap Kasi Intel.
Kemudian, jenis perundunhan yang kedua, yaitu biasanya terjadi di dunia maya atau media sosial. Semisal, postingan yang mengarah ke seseorang, baik yang dikenal atau tidak, yang menimbulkan kerugian. Misalkan, mengolok-ngolok atau mengejek bentuk tubuh (body shamming-red).
“Nah, untuk perundungan secara dunia maya, ini terikat dengan hukum yang diatur dalam UU ITE. Yang mana, setiap pelakunya bilamana korbannya merasa keberatan, bisa dijerat dengan UU ITE tersebut. Untuk itu, anak-anakku sekalian harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial ini,” kata Kasi Intel.
Terakhir, Kasi Intel menjelaskan bahwa tujuan dari JMS ini adalah, selaku aparat penegak hukum, Kejaksaan memiliki kewajiban melakukan upaya preventif sebagai antisipasi awal masalah yang kerap terjadi di Sekolah. Kemudian, selaku aparat penegak hukum Kejaksaan juga harus bisa mencegah terjadinya masalah yang kerap dialami siswa.
“Salah satunya adalah, kasus perundungan ini. Maka dari itu, kami berharap, kita semua yang ada di sini dapat bersama-sama mencegah aksi perundungan, khususnya di SMP Negeri 4 Padangsidimpuan ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 4 Padangsidimpuan, Eryati Zetkas, MPd, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih ke jajaran Kejaksaan yang telah berkenan hadir mengedukasi siswanya dalam hal antisipasi aksi perundungan. Menurutnya, edukasi hukum penting diketahui siswa sejak dini.
“Sehingga, para siswa ke depan dapat menghindari berbagai perbuatan yang berpotensi melanggar hukum,” harap Eryati.
Di akhir sesi JMS, Kasi Intel membacakan door prize dengan hadiah menarik yang diberikan ke puluhan siswa. Tampak, para siswa antusias mendengarkan arahan dari Kasi Intel terkait antisipasi perundungan di lingkungan Sekolah.(*/Sabar Sitompul)