PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Polres Padangsidimpuan melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap dua tersangka dari lokasi yang yang berbeda, masing-masing FR (50) dan JAL (48), Jumat, 16 Mei 2025 lalu.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing FR (50), warga Jalan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang ditangkap disekitar lingkungan tempat tinggal tersangka.

Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 77, 99 gram, 6 bungkus kertas nasi berisikan narkotika jenis ganja seberat 7,58 gram, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu buah gunting, 4 lembar kertas nasi dan satu buah toples plastik merk Twin Pan.

Kemudian, dalam waktu singkat, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang di pimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Aswin Harahap dan Kanit 1 Satres Narkoba Polres, Ipda Amun K Siregar kembali menangkap tersangka lainnya JAL (48), di kediamannya di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 53 paket ganja seberat 51,12 gram, satu buah plastik berisikan narkotika jenis ganja seberat 19,79 gram dan barang bukti lainnya.

Penangkapan JAL ini berawal dari penangkapan tersangka FR di Jalan Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka ditangkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan dilokasi petugas melihat tersangka FR sedang berjalan, kemudian petugas mengamankan tetsangka.

Saat digeledah, di kantong depan kiri celana tersangka, petugas mendapati satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya ada 6 bungkus kertas nasi kecil berisi narkotika jenis ganja.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan di halaman belakang rumah tersangka, petugas menemukan sebuah toples plastik besar merk Twin Pan yang berisi daun ganja dan 4 lembar kertas nasi serta gunting.

Dari pengakuan FR, ganja tersebut diperoleh dari JAL warga Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan tak butuh waktu lama selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JAL berikut barang bukti daun ganja siap edar.

Dari pengakuannya, daun ganja kering itu diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama Imam (DPO) yang ia tidak mengetahui dimana alamatnya. Kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan satu jaringan pengedar ganja.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani penyidikan,” terang Kasi Humas.

Kasi Humas pada kesempatan itu menjelaskan bahwa berbagai pengungkapan yang telah dilakukan menjadi bukti keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Langkah proaktif berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang cermat berhasil mennangkap para pengedar dan bandar berikut barang buktinya.

Kapolda Sumut: Narkoba Sumber Dari Berbagai Bentuk Kejahatan

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan kepada media menegaskan perlunya tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku peredaran narkoba. Karena “Narkoba adalah sumber kejahatan,”.

Ia juga meminta jajarannya melakukan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku peredaran narkoba.

Irjen Pol Whisnu Hermawa menyatakan bahwa narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga menjadi sumber dari berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Oleh karena itu, selain hukuman penjara, upaya untuk menghancurkan jaringan finansial para bandar narkoba dianggap sebagai langkah penting untuk memutus rantai peredaran narkoba dan mencegah mereka terus melakukan kegiatan ilegal ini.

“Dengan memiskinkan mereka, kita tidak hanya menghukum mereka tetapi juga mencegah kejahatan yang lebih besar,” katanya.

Kapolda Sumatera Utara menegaskan sikap tegasnya terhadap para bandar narkoba, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Memiskinkan bandar narkoba adalah langkah strategis untuk memberhentikan peredaran narkoba di wilayah kita,” ujarnya.

Dengan menghancurkan sumber keuangan para bandar, menurut Kapolda mereka tidak hanya dihukum secara hukum, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk menjalankan jaringan peredaran narkoba.

Kapolda menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkoba.

“Kita harus memutus rantai peredaran narkoba dengan cara yang paling efektif, dan salah satunya adalah dengan memiskinkan para bandar. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan bangsa kita,” tegasnya.

Kapolda Sumatera Utara menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus berlanjut dengan berbagai inovasi, dimulai dari tingkat terkecil.

“Kami akan terus melakukan inovasi dalam membersihkan narkoba, mulai dari tingkat akar rumput,” ujarnya.

Kapolda menyebutkan bahwa pendekatan yang lebih intensif dan berfokus pada pencegahan di tingkat komunitas akan diperkuat. Ini termasuk operasi di desa-desa, kelurahan, dan lingkungan terkecil, di mana narkoba sering kali mulai menyebar.

“Langkah-langkah yang kita lakukan sekarang, seperti penangkapan para pengedar kecil hingga bandar besar adalah bagian dari strategi besar kami untuk memutus rantai narkotika di masyarakat,” jelasnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat dalam upaya ini.

“Kami tidak bisa melakukan ini sendirian. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa narkoba benar-benar bisa dibersihkan dari daerah kita. Dengan inovasi yang tepat, mulai dari tingkat terkecil, kita bisa mencapai Sumatera Utara yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)