PADANGSIMPUAN, hariantabagsel.com- Pria kelahiran Jakarta tahun 1987 ini ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, pria berinisial SBA ini terlibat peredaran narkotika jenis ganja kering.
Kepada wartawan, Senin (26/5/2025) siang, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP DR Wira Prayatna melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede SH, MH, mengatakan, penangkapan tersangka ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib.
Dimana, sebelumnya petugas berhasil menangkap RSN terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering.
“Saat diinterogasi, tersanga RSN mengaku barang haram tersebut didapatnya dari tersangka SBA,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi yang lengkap, petugas langsung melakukan pengejaran. Dayung pun bersambut, petugas akhirnya berhasil menangkap dari keterangan tersangka SBA yang tinggal di Jalan St. M. Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan. Petugas berhasil menemukan dan menemukan 1 kotak rokok Lufman Mild yang berisikan 3 paket Narkotika golongan 1 jenis Ganja di kantong bagian kanan,” terangnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang mana pelaku menerangkan bahwa ganja tersebut didapatkan dari seorang bernama C yang berada di Kabupaten Madina. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Disisi lain Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Juniadi Pardede SH, MH, mengatakan bahwa dalam upaya pemberantasan narkoba sangat penting keterlibatan masyarakat.
Karena dengan adanya dukungan dan peran serta masyarakat pihak Aparat Penegak Hukum (APH), akan lebih mudah untuk menangani setiap permasalahan yang terjadi khususnya yang berkaitan dengan penyalagunaan narkoba baik itu sabu, ganja dan ekstasi.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, serta mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat kota Padangsidimpuan,” pungkas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba mengatakan pelibatan masyarakat dalam pembangunan berwawasan anti narkoba bisa dilakukan melalui, promosi hidup sehat, tanpa narkoba, sebagai edukasi terdepan informasi bahaya narkoba.
Disamping itu masyarakat yang menjadi penggiat anti narkoba, sebagai pengembang kapasitas SDM anti narkoba dan pembinaan lingkungan bersih dari narkoba. (Sabar Sitompul)

