PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Kepala Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Senin (26/5/2025), dengan tudingan dugaan pemalsuan tanda tangan perangkat desanya untuk kegiatan desa.
Kepala Seksi Pelayanan Desa Manunggang Julu, Beni Pewaris, salah satu perangkat desa yang mengaku tanda tangannya dipalsukan. Ia pun merasa dirugikan, dan mengambil tindakan melaporkan pimpinannya itu.
“Saya keberatan atas adanya tanda tangan saya yang dibubuhkan dalam beberapa program desa. Padahal, saya tidak pernah sama sekali melakukan atau pun menandatangani dokumen tersebut,” ungkapnya kepada wartawan.
Perangkat desa lainnya, Beni Ritonga mengaku selama tiga bulan tidak pernah mendapatkan hak sebagai perangkat desa sebelum dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Manunggang Julu.
“Saya sudah tiga bulan, tidak menerima gaji. Di awal tahun 2025, saya diberhentikan secara sepihak,” ucapnya.
Selain itu, Beni Ritonga menemukan sejumlah tanda tangan yang dipalsukan pada dokumen Anggaran Dana Desa tahun 2024.
“Dari data yang saya miliki, ada 5 tanda tangan yang diduga dipalsukan,” jelasnya.
Kepala Desa Manunggang Julu, Gunawan Dalimunthe membantah kegiatan fiktif dan dugaan tanda tangan palsu itu. Menurutnya, semua kegiatan yang dianggarkan di desa telah disalurkan atau dilaksanakan.
“Kalau sepengetahuan saya seluruh kegiatan saya salurkan. Memang saya baru dilantik Desember 2023, anggaran pun (tahun) 2024 masih kuselenggarakan, itu pun 2024 kami belum pemeriksaan inspektorat. Makanya kami belum tahu apakah kami ada temuan atau tidak,” jawabnya menanggapi tudingan fiktif.
Begitu juga terkait tanda tangan. Gunawa mengklaim, berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diserahkan kepadanya oleh perangkat desa lain, sudah dilengkapi tanda tangan seluruh perangkat.
“Itupun tidak benar, datang ke meja saya APDes itu sudah ditanda tangani aparatur desa, dan mana tahu saya itu palsu apa tidak,” katanya.
Sementara itu, Rudi Siregar, SH, MH, selaku kuasa hukum Beni Ritonga menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus kegiatan fiktif di Desa Manunggang Julu ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
“Pekan lalu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Ini terkait laporan realisasi anggaran dana desa Manunggang Julu tahun 2024, diduga kuat semua fiktif, kami yakin kasus dugaan korupsi ini bakal menjadi atensi bagi Bapak Kajari Padangsidimpuan,” ungkap Rudi Siregar, SH, MH, didampingi Yahya Sentosa Siregar, SH, MH, dan Diky purnomo Siddiq, SH.
Rudi juga menegaskan bakal melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan itu ke Polres Padangsidimpuan, setelah semua berkas bukti-bukti dilengkapi.
Terkait pemberhentian perangkat desa yang dialami Beni Ritonga, juga sedang bergulir di PTUN Medan dengan nomor perkara : 21/G/2025/PTUN.MDN. (Sabar Sitompul)

