PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang kian mengancam generasi muda.
Di balik operasi tersebut, seorang pemuda berinisial RSN (30) warga Jalan Sutan Moh. Arif, Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tak bisa menghindar saat ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan karena kepemilikan daun ganja, Jumat (23/5/2025.) sekira Pukul 19.30 Wib lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu Junaidi Pardede, SH, MH, mengatakan pelaku yang berprofesi supir itu ditangkap dengan barang bukti antara lain, 21 paket Narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus kertas nasi bruto bruto 25,25 gram bersama 1 paket Narkotika golongan 1 dibungkus kertas nasi bruto 42,59 gram berikut 2 plastik hitam.
Kasat mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sutan Moh Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu ada seorang pria membawa Narkotika golongan 1 jenis ganja belakangan di ketahuan berinisial RSN alias Raden.
Mendapat Informasi itu, Tim Sat Resnarkoba yang di pimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Amun K. Siregar, SH, melakukan penyelidikan intensif di lokasi petugas melihat yang bersangkutan sedang berdiri di trotoar dengan memegang kantong plastik hitam menggunakan tangan kanannya.
Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan membuka plastik hitam yang dipegangnya bahwa benar berisikan Narkotika golongan 1 jenis Ganja.
Berhasil mengamankan Raden, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di kediamannya tak jauh dari Lokasi penangkapan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Dari dalam rumah pria kelahiran Medan 5 Mei 1995 ini, sambung Kasat, petugas berhasil menemukan kantong plastik hitam yang berada kantong kanan jaket warna coklat yang disangkutkan didinding kamar miliknya.
“Setelah diperiksa, benar bahwa plastik hitam tersebut berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja,” bebernya.
Kepada petugas dan di hadapan Kepala Lingkungan, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut di perolehnya dari seorang Pria (lidik) yang tercatat warga Jalan Sutan Moh. Arif, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Untuk proses hukum dan pengembangan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya berhenti disitu upaya polisi terus bergulir. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih besar.
Atas perbuatan itu Raden di jerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, mengingat wilayah Kota Padangsidimpuan tampaknya masih menjadi target peredaran narkotika lintas daerah.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga generasi muda di Kota Padangsidimpuan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (Sabar Sitompul)

