PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Seorang mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan berinisial SH (41) dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Dimana, tersangka melakukan pemiktifan proyek pembangunan desa yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp249.814.949.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan ini dimulaipada tanggal 14 Februari 2025 dikarenakan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan TA. 2023, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan anggaran sebesar Rp.719.994.624,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp.1.219.163.596.
Dari hasil penyidikan tersebut petugas menemukan fakta mantan Kepala Desa Siloting TA 2018-2023 tersebut ada merencanakan kegiatan pembangunan.
Ada kegiatan saluran drainase dengan panjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan Pagu Anggaran Rp 111.225.000, dan kegiatan Pembanguan Jalan Setapak Gg. Musholla dengan panjang 36 meter dan lebar 3 meter, dan lanjang 30 meter dan lebar 2 meter dengan pagu anggaran Rp 52.285.000 yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA.2023.
“Dimana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan Musyawarah Bersama dengan masyarakat melainkan berdasarkan Inisiasi Kepala Desa sendiri,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, tambahnya, anggaran tersebut telah dicairkan/dilakukan lenarikan dari rekening Kas Desa yang terfaktakan adanya Permohonan Pencairan tahap II pada Bulan Oktober 2023 serta terfaktakan dengan adanya penarikan uang yang terlihat dalam rekening Koran Kas Desa Siloting TA.2023.
“Saat dilakukan pemeriksaan dilapangan bahwa kegiatan Pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” ujarnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa tidak adanya dilakukan Pembayaran/Penyetoran Pajak atas seluruh Pengadaan barang dan Jasa yang dilakukan Desa Siloting TA.2023 yang anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa TA 2023 yang terfaktakan dengan tidak adanya bukti Penyetoran/Pembayaran Pajak sesuai dengan Buku Kas Pembantu Pajak Desa Siloting TA 2023 dan terfaktakan dengan adanya keterangan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran/penyerotan pajak desa siloting TA 2023, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Siloting berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Adapun modus operandinya, tersangka membuat dokumen fiktif berupa Dokumen Notulen Musyawarah, Daftar Hadir Musyawarah dan Daftar Usulan dalam Penyusunan Perubahan APBDes Siloting TA.2023, dan membuat Tanda Tangan Palsu pada Dokumen Daftar Hadir Musyawarah dalam Penyusunan perubahan APBDes Siloting TA.2023 yang berupa tanda tangan Masyarakat Siloting dan Perangkat Desa.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan sehingga disimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 249.814.949,00,” pungkasnya.
Polres Padangsidimpuan telah melakukan sejumlah tindakan hukum, antara lain. Pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, Pemeriksaan tersangka, Pengumpulan dokumen barang bukti. Dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pemberkasan perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Di hadapan wartawan, tersangka SH yang sudah mengenakan baju orange mengaku bersalah dan uang yang korupsinya di pergunakan untuk menutupi utang piutang yang bersangkutan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibabo, SH, MH, Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga, SH dan Kanit Tipikor, Iptu Andika Aembiring. (Sabar Sitompul)

