PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Wakil Walikota Padangsidimpuan, Harry Pahlevi Harahap merasa sangat prihatin terhadap kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan dan terhadap anak di Kota Padangsidimpuan.

Hal ini di sampaikannya pada Kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Peduli Perempuan dan Anak Kota Padangsidimpuan Tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rabu (4/6/2025) di Aula Balitbang Kota Padangsidimpuan.

Secara gamblang Pahlevi mengatakan bahwa kasus kekerasan dan penganiayaan di Kota Padangsidimpuan sangat tinggi. Pada tahun 2024 terdapat 40 kasus yang terungkap dan di tangani, kemungkinan masih banyak yang tidak terungkap. Kondisi ini sudah tifak bisa di tolelir, semua elemen harus bertindak untuk menekan agar tidak terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak.

“Tingginya angka kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap perempuan dan anak di Padangsidimpuan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kasus yang terjadi seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kasus bullying, ini tidak bisa dibiarkan berlanjut. upaya pencegahan harus kita buat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, kecamatan, desa, satuan pendidikan, kepala lingkungan dan kelompok masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya Pahlevi pada beberapa kesempatan menyampaikan harapannya agar Kota Padangsidimpuan meraih predikat Kota Layak Anak. Namun setelah mengetahui kondisi kejadian tindak kekerasan terhadap perempuan dan terhadap anak di Kota Padangsidimpuan, ia melihat ada yang lebih utama yakni pencegahan dan penanggulangan.

Wakil Walikota ini sangat sepakat atas saran dari Kapolres Padangsidimpuan untuk Satgas Perlindungan Anak. Dengan adanya satuan tugas perlindungan anak, koordinasi akan lebih baik, dan kasus bisa ditangani lebih cepat.

Pada Kesempatan tersebut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH memaparkan rencana program, kegiatan dan indikator satgas perlindungan anak.

Dalam persentasenya Kapolres memaparkan berbagai upaya yang dapat di lakukan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya, menyediakan tempat pelaporan atau nomor yang bisa dihubungi masyarakat untuk melaporkan.

Tempat pelaporan dimaksud bisa di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Polisi Terdekat atau kantor pemerintahan terdekat dengan kejadian.

Kemudian memberikan pendampingan hukum, memberikan konseling terhadap korban, melakukan penjangkauan ke rumah korban maupun pelaku.

Kasus kekerasan dan penganiayaan di Padangsidimpuan dengan angka yang cukup tinggi ini, Kapolres berharap seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban.

Sementara Kepala Dinas PP dan PA Kota Padangsidimpuan, Elida Tuty Nasution, SH dalam laporannya mengatakan kegiatan ini adalah dalam rangka pembentukan Satgas Perlindungan Anak.

Hadir di acara tersebut Forkopimda, Anggota KPAI Sumut, Ketua LPA Sumut, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Jajaran OPD, Asisten, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pengurus Darma Wanita, PKK, Pengurus PGRI, Camat, Lurah, Kepala Desa serta organisasi lainnya. (Anas Nasution)