PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Siang ini kepulan asap pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pemko Padangsidimpuan membungbung tinggi yang berlokasi di Batu Bola, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

‎Pandangan di lokasi TPA ini pada Rabu (04/06/2025), nyaris seluruhnya tertutup asap tebal sebab sampah berton-ton yang dibuang setiap harinya ternyata dibakar disini.

‎Dan slogan jangan mencemari lingkungan hanyalah isapan jempol falam kebijalan di Kota “Salak”.

‎Bagaimana tidak, selain pencemaran udara juga lereng tanah TPA dengan berkontur miring yang berdekatan dengan sumber air warga dan Sungai Batang Ayumi ternyata limbahnya juga sudah mengalir.

‎Dari data yang dilihat media, ternyata tanah TPA ini juga bukanlah milik Pemko Padangsidimpuan dan berstatus sewa.

‎Dimana dari data SIRUP LKPP Nasional tahun 2025 tertuang belanja sewa lahan TPA Rp 240 Juta/tahun dengan Satker Dinas Lingkungan Hidup Pemko Padangsidimpuan.

‎Dilokasi, salah seorang pemerhati Kota, Pusat Analisi Pelayanan Dasar Masyarakat (Paladam), Subanta Rampang Ayu memberikan kritikan tajam kepada Pemerintah Kota.

‎”Jadi ini sudah mencemari lingkungan, dan Jika ini statusnya sewa maka perlu ditanyakan apa dasar penetapan harga Rp 240 Juta setahun apakah ini sudah ada aprisial (Penaksir nilai jual dan sewa tanah. Perlu itu diteliti APH,” kata Subanta.

‎”Dampaknya juga sudah tidak main-main. Itu irigasi warga sudah terdampak longsor sampah. Selain Pemko harus menyewa, kenapa tidak dipindahkan,” tanya Subanta lagi.

‎Dirinya memberikan pertimbangan atas kondisi TPA.

‎”Dengan segala dampak itu, Kenapa Pemko mempertahankan harus disini? Kan ada lahan Pemko di Batang Bahal. Kenapa tidak dipindah. Adakah sesuatu “can”!,” kata Subanta sembari bergurau.

‎Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Armin Siregar saat dikonfirmasi terkait status lahan TPA mengungkapkan untuk selanjutnya wawancara secara teknis.

‎”Untuk lebih jelas (detail) nanti bertemu dengan Kabid Persampahan biar lebih terinci,” tegasnya. (Sabar Sitompul)