PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Padangsidimpuan secara resmi mengajukan laporan terhadap Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, ke Kepolisian Resor Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Rabu sore (11 Juni 2025).

Laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan diajukan langsung oleh Ketua DPC PDI-P Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, SH, didampingi oleh Sekretaris DPC, M. Fajar Dalimunthe, bersama sejumlah kader partai lainnya.

Menurut Hj. Taty, aduan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik PDI-P yang diduga dilakukan oleh Budi Arie melalui pernyataannya yang viral di media sosial.

Dalam sebuah rekaman yang beredar luas pada Mei 2025, Budi Arie diduga menyebut bahwa PDI-P terlibat dalam pengamanan aktivitas situs judi online.

“Sebagai langkah menjaga marwah dan integritas partai, kami secara resmi melaporkan Menteri Koperasi RI ke Polres Padangsidimpuan melalui dumas dengan nomor registrasi: 538/INT/DPC.29.13-B/VI/2025. Laporan kami diterima langsung oleh Kanit I SPKT Polres, Aiptu R.D. Iskandar,” tegas Taty saat memberikan keterangan pers di Mapolres.

Foto: Ketua DPC PDI-P Perjuangan Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Ariyani Tambunan, SH, didampingi oleh Sekretaris, M. Fajar Dalimunthe, bersama sejumlah kader partai lainnya membuat laporan Dumas ke pyolres Padangsidimpuan, Rabu (11/6/2025) sore. (Ist)

Ia menambahkan, tindakan hukum ini merupakan bentuk penolakan atas pernyataan yang dianggap merusak citra partai. Meski demikian, Taty tetap mengimbau kepada seluruh kader PDI-P di Padangsidimpuan untuk tidak terpancing emosi dan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Jangan lakukan aksi yang bisa memperkeruh keadaan. Kita percayakan semuanya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sekretaris DPC PDI-P, M. Fajar Dalimunthe, menambahkan bahwa laporan ini dilayangkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Di tingkat pusat, DPP PDI-P juga telah meminta klarifikasi resmi dari Budi Arie dan mengingatkan agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu kegaduhan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)