PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima, baliho dan spanduk di seputaran Pasar Inpres Sadabuan, Selasa (17/6/2025). Penertiban ini dilakukan petugas guna memberi kenyamanan kepada masyarakat yang melintas.
Kepada wartawan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH, saat ditemui mengatakan, pihaknya mendapat informasi maraknya kios-kioa liar diseputaran pasar tersebut.
Kemudian, petugas berkoordinasi dengan Kepala Pasar beserta TNI-Polri dan pihak yang merasa keberatan (Keluarga Besar Pedagang Pasar Impres Dalihan Natolu Sadabuan).
“Dari informasi ini, petugas langsung terjun ke lokasi,” ucapnya.
Dimana, dalam tuntutannya, para pedagang yang resah akan keberadaan kios liar ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di aekitar area pasar dan mengganggu aktifitas pedagang resmi di dalam pasar dan kurangnya minat pengunjung/pembeli ke area dalam pasar.
“Yang dimana di kios-kios liar tersebut sudah tersedia berbagai kebutuhan pokok yang berdampak kurangnya pendapatan bagi para pwdagang resmi. Sehingga kondisi ini sangat merugikan pedagang resmi yang selama Ini taat membayar pajak bulanan dan Biaya SPSM (Surat Perjanjian Sewa Menyewa) tahunan,” katanya.
Akibat saripada hal tersebut, pedagangan resmi jesulitan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang di vebankan dan verdampak pada kelangsungan usaha dan daya Blbeli di dalam pasar.
“Dan berdasarkan Peraturan Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Badan Jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan, itu audah nenyalahi aturan. Dan sebelumnya kita juga sudah melayangkan surat reguran per tanggal 17 April 2024,” ucapnya.
Dari hasil kordinasi tersebut, ada beberapa poin yang telah disepakati. Dimana, Kepala Pasar Inpres Sadabuan supaya menyurati secara resmi Kadis Perdagangan terkait pengaduan pedagang resmi Pasar Inpres Sadabuan untuk tindak kanjut dari Plpengaduan tersebut serta melakukan pendataan.
“Adapun kegiatan ini kita laksanakan untuk meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan, dan mengurangi pelanggaran-pelanggaran Perda di Wilayah Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)

