PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama pihak Pertamina Patra Niaga dan Polri lakukan pengawasan pendistribusian gas LPJ 3 Kg, Rabu (18/6).
Dari hasil pengawasan ini, pihak Pertamina Patra Niaga menemukan beberapa oknum Pengusaha Restoran, Cafe dan Lauundry masih memakai gas LPG 3 Kg bersubsidi ini. Padahal peruntukan dan prioritas gas LPG 3 Kg ini untuk masyarakat, Ibu rumah tangga, Usaha Mikro, Petani dan Nelayan.
Hal ini disebutkan oleh SBM Sibolga IV Gas, Hadyan selaku mewakili Pertamina Patra Niaga kepada media ini usai melakukan pengawasan pendistribusian gas LPG 3 Kg di lapangan.
Menurutnya, pendistribusian gas LPG 3 Kg di Kota Padangsidimpuan lancar, baik dari tingkat SPBE ke agen dan dari agen ke tingkat pangkalan.
“Selain itu kita juga dari Pertamina Patra Niaga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha terkait untuk peruntukan gas LPG bersubsidi dan non subsidi. Dan kepada oknum pengusaha yang masih memakai gas LPG 3 Kg ini kita berikan sanksi berupa switching atau dengan kata lain menukar langsung tabung gas LPG 3 Kg (Subsidi) dengan tabung gas LPG ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg (Non Subsidi),” ujar Hadyan.
Tidak lupa, Hadyan juga ingatkan supaya pangkalan LPG tidak boleh menjual LPG lebih dari Harga Eceran Tertinggi ( HET ), dan untuk HET gas LPG 3 Kg seharga Rp. 17.000.
“Karena dari tingkat agen itu seharga Rp. 15.000. Kita juga berharap supaya Pemko Padangsidimpuan bersama pihak Polres Padangsidimpuan dapat terus mengawasi dan memberikan surat edaran untuk yang berhak menggunakan gas LPG 3 Kg ini,” jelas Hadyan.
Sementara Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengapresiasi karena sudah memberikan edukasi atas langkah-langkah positif yang diberikan oleh pihak Pertamina Patra Niaga demi terjaganya kondusifitas untuk penggunaan dan peruntukan gas LPG bersubsidi dan non subsidi khususnya di Kota Padangsidimpuan ini.
“Selaku mewakili Pak Wali Kota, saya mengapresiasi karena sudah memberikan edukasi oleh pihak Pertamina Patra Niaga yang telah melakukan pengawasan dan berupa tindakan demi terjaganya kondusifitas ditengah-tengah masyarakat khususnya untuk pemakaian gas LPG bersubsidi dan non subsidi,” ungkap Daulat Parlaungan Dalimunthe, S.Sos selaku Kabag Perekonomian Sekretariat Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya tambah Daulat, Pemko Padangsidimpuan akan secepatnya merefresh surat edaran untuk larangan kepada ASN, Polri dan TNI untuk tidak memakai LPG 3 Kg ini.
Sidak pendistribusian gas LPG 3 Kg ini turut didampingi Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Sat Intelkam Polres Padangsidimpuan, Dinas Perdagangan dan OPD lainnya.
Sebelumnya, pengawasan pendistribusian gas LPG 3 Kg terlebih dahulu dilakukan apel bersama yang dipimpin langsung Plt Kadis Perdagangan, Rahuddin Harahap di halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Dalam arahannya, Rahuddin Harahap berharap supaya pengawasan dilakukan dengan humanis di lapangan dan berjalan dengan kondusif sesuai yang diinginkan bersama. (Rahmat Efendi Nasution)

