PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Pertamina Patra Niaga larang pangkalan gas untuk menjual gas LPG 3 Kg diatas harga Rp17.000, karena harga tersebut sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu Pertamina Patra Niaga juga tekankan supaya setiap pangkalan gas LPG untuk memprioritaskan penyalurannya untuk masyarakat sekitar, khususnya para ibu rumah tangga, pelaku usaha mikro, petani dan nelayan.

Pernyataan ini disampaikan langsung Hadyan selaku SBM Sibolga IV Gas saat melaksanakan pengawasan penyaluran gas LPG bersubsidi 3 Kg kepada pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg Anton Masadin jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (18/6).

“Kehadiran kita kemari Pak bersama-sama Pemko Padangsidimpuan dan Polri guna mengawasi penyaluran gas LPG bersubsidi 3 Kg, saat ini kita melihat langsung bahwa penyaluran gas bersubsidi ini tidak tepat sasaran dan penjualan diatas harga HET Rp17.000, nah saat ini kita berikan teguran lisan supaya jangan terulang kembali. Kalau nantinya kita masih mendapatkan informasi bahwa pangkalan ini melakukan penjualan dan penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, akan kita tindaklanjuti dengan sanksi yang nantinya bisa pencabutan izin usaha bapak,” sebut Hadyan kepada pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg, Anton Masadin.

Tidak itu saja, Pertamina Patra Niaga yang turut didampingi Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Polri ini turut melakukan sidak yang mencakup Hotel, Restoran, Kafe (Horeka) dan laundry.

Hal ini untuk menindaklanjuti issue hangat banyaknya Horeka dan laundry ini memakai gas LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ini.

“Kita langsung ke lapangan menindaklanjuti issue hangat dari masyarakat bahwa masih banyak Horeka dan laundry yang memakai gas LPG bersubsidi ini untuk menjalankan usahanya. Alhasil, kita temukan kebenarannya dan langsung memberikan sanksi berupa switching atau menukar langsung gas 3 Kg bersubsidi ini dengan gas non subsidi ukuran 5Kg dan 12 Kg,” ujar Hadyan.

Mereka dari Pertamina Patra Niaga juga berharap supaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama dengan Polri dapat terus mengawasi dan merefresh surat edaran bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tidak berhak untuk memakai ataupun menggunakan gas LPG bersubsidi.

Pantauan media ini, Tim Pertamina Patra Niaga saat melakukan pengawasan penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi ini turut didampingi, Kabag Ekonomi Sekretariat Pemko Padangsidimpuan selaku mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Staf Dinas Perdagangan dan beberapa OPD lainnya. (Rahmat Efendi Nasution)