PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan merazia sejumlah pondok yang disinyalir dijadikan tempat mesum di kawasan Tor Simarsayang. Dalam razia tersebut, petugas menertibkan pondok tertutup, Kamis (26/6/2025) Sore.

Kepada wartawan, Kasatlol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH, mengatakan, razia ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Walikota (Perwal).

“Tim terpadu melakukan kegiatan ini di Tor Simarsayang untuk menegakkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cata Pendirian Pondok, Gubuk, pada Rumah Makan, Kafe, Kafetaria, Warung dan Objek Wisata,” urainya,

Dalam hal tersebut di sebutkan bahwa penutup pondok tidak boleh melebihi 30 Cm. Tim menyisir beberapa pondok di Simarsayang guna memastikan pondok-pondok tersebut tidak menggunakan penutup seperti terpal, spanduk dan sebagainya.

“Setelah di lakukan penyisiran di beberapa pondok, tim mendapati adanya pondok tertutup, dan beberapa pengunjung langsung kita lakukan identifikasi. Dan menurut kondisi di lapangan tidak ada tindak asusila yang di lakukan,” ujar Zulkifli.

Tambahnya, pihaknya melakukan pembinaan di tempat dan mengarahkan agar segera pulang, dan tidak datang kembali ke lokasi tersebut.

Sementara untuk pondok pihaknya melakukan penertibkan dengan membuka penutup pondok.

“Kepada pemilik kita berikan arahan agar tidak memasang penutup Plpondok tersebut karena dapat merusak xitra Tor Simarsayang Ylyang notabenya adalah salah satu objek wisata di Kota Padangsidimpuan, serta pondok tertutup tersebut dapat mengundang tindak asusila di kemudian hari oleh para pengunjung yang mengunjungi Tor Simarsayang,” pesannya.

Tidak hanya menertibkan pondok, petugas juga mendatangi pakter-pakter tuak yang ada di Tor Simarsayang.

“Tak lupa kita memberikan himbauan untuk saling menjaga ketertiban, keamanan agar kondusif. Tidak menjual minuman-minuman keras, tidak menjadikan tempat usaha Ssbagai tempat untuk berbuat amoral dan asusila, serta live musik tidak lebih dari jam 10.00 WIB,” ungkapnya.

Adapun kegiatan Ini dilaksanakan untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran Perda dan Perwal serta meminimalisir tindak amoral dan asusila di Kota Padangsidimpuan. (Sabar Sitompul)