PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Demi menjaga ketersediaan gas LPG agar tidak langka dan terutama penerimanya tepat sasaran dan tidak digunakan oleh yang bukan seharusnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan (Pemko Psp) melakukan pengawasan pendistribusian gas LPG, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan SK Walikota Padangsidimpuan Nomor 60/KPTS/2025 tanggal 22 Januari 2025 Tentang Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Bersubsidi 3 Kg wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, H. Zulkifli Lubis, SH menjelaskan adapun tim yang turun melakukan pengawasan pendistribusian gas LPG ini adalah Kabag Perekonomian, Daulat Parlaungan Dalimunthe, SSos, SBM Sibolga IV Gas, Hadyan selaku mewakili Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan, Dinas Pemdes, Polres Padangsidimpuan, Personil Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan yang dipimpin Kabid PPUD, Akhyar Ramadhan Siregar, SH.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah Agen LPG diantaranya, Angkola Jaya Perkasa, PT. Amora Deras Gas, PT. Karim Bersaudara Gas.

Tim pengawasan pendistribusian gas LPG ini mendatangi beberapa lokasi yakni ke Pangkalan UD. Ajudan dengan nama agen Karim Bersaudara yang beralamat jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Disini pihak perwakilan Pertamina, dan Pemko Padangsidimpuan saat sesi tanya jawab dengan agen diketahui harga satuan untuk masyarakat sekitar dari agen adalah Rp17.000, namun saat ditanyakan langsung kepada masyarakat diketahui pangkalan menjual kepada masyarakat Rp25.000.

Pihak Pertamina langsung menanggapi lonjakan harga tersebut kepada pemilik pangkalan dan di berikan teguran secara langsung, serta menekankan kepada agen untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan yaitu hanya 10 persen untuk pengecer dari kuota yang di order per bulan.

Dan supaya memprioritaskan masyarakat sekitar yang memenuhi kriteria pembeli gas LPG 3Kg Subsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.000 agar tidak terjadi kelangkaan, dan pendistribusiannya tepat sasaran.

Kepada Agen yang menyuplai gas LPG 3Kg untuk pangkalan, pihak Pertamina agar meninjau dan memastikan hal tersebut berjalan sesuai prosedur yang telah di tentukan.

Tim melanjutkan pengawasan ke pangkalan Azhari Mardianta Daulay dengan nama agen PT Angkola Jaya Perkasa di Jln. Raja Inal Siregar, Gg. Jasa Raharja, Kelurahan Batunadua Julu.

Di pangkalan ini tim tidak menemukan indikasi penyelewengan dalam pendistribusian gas LPG 3 Kg. Begitu juga dengan harga, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan. Serta ketersediaan gas LPG 3 Kg.

Selanjutnya tim bergerak ke pangkalan Antonius Sitorus dengan nama agen Angkola Jaya Perkasa yang beralamat di Jln. Lintas Sibolga Km 4,5, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Disini, tim sedang tidak berada di tempat. Diketahui pangkalan ini sedang bermasalah karena diadukan masyarakat karena menjual gas LPG di atas HET yaitu Rp20.000 dan lebih memprioritaskan pengecer daripada masyarakat setempat.

Tim kemudian mengumpulkan pihak-pihak bersangkutan untuk mengetahui secara bersama kebenaran dari aduan tersebut. Dan ternyata memang benar demikian terjadi.

Pihak Pertamina langsung memberi peringatan keras kepada pangkalan dengam meminta Agen memanggil dan memberikan Surat Teguran kepada pemilik pangkalan.

Untuk tahap selanjutnya pangkalan tersebut akan si evaluasi kembali. Apabila melakukan hal yang sama maka akan dilakukan pencopotan izin dan penutupan pangkalan oleh pihak Pertamina.

Di lokasi terakhir, yakni di pangkalan Nasution Gas dengan nama agen Amora Deras Gas di Jln. Ompu Sarudak, Lingkungan II, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Di Pangakalan ini tim tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian. Diketahui pangkalan lebih mengutamakan masyarakat setempat dan menjual sesuai Rp.17.000.

Serta untuk administrasi pembelian di lakukan dengan membawa langsung foto Copy KTP dan KK.

Untuk menghindari kecurangan serta data ganda, pemilik pangkalan menyimpan foto copy KTP dan KK pembeli agar tidak terjadi double untuk pembelian selanjutnya. (Rel)