PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perkumpulan Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (DPP-PERMADA PH) dan Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan (GEMAS) kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kamis 26 Juni 2025. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas terkait kasus dugaan pemotongan 18% Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Massa tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan dikawal ketat oleh pihak keamanan. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok Marisi Sidabutar, tidak hadir untuk menemui pengunjuk rasa.

Ketidakhadiran Kajari ini memicu ketegangan hingga massa sempat menerobos pagar dan terjadi aksi dorong-dorongan dan adu pisik dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan bahkan memasang kawat berduri sebagai penghalang.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kajari yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Hal ini diperkuat dengan kekalahan pihak kejaksaan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Tuntutan kami kepada Kajari hanya menanyakan bagaimana penegakan hukum terkait pemotongan ADD sebesar 18% di Padangsidimpuan namun tidak ada tanggapan dari Kajari, selalu perwakilan anggotanya. Kami tidak mau, kami hanya mau statement Kajari langsung. Kami tegaskan sekali lagi kami tidak akan berhenti sebelum Kajari mau langsung berikan penjelasan kepada kami. Kalau kasus ini tidak dikupas secara fokus akan menjadi fenomena buruk penegakan hukum di Padangsidimpuan. Harapannya Kajari Padangsidimpuan dapat menjelaskan kedudukan hukum status kasus pemotongan dana desa ini sebesar 18 persen ini,” kata Abdul Husein Simamora, Ketua Umum DPP-PERMADA PH, kepada wartawan

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, mahasiswa dan pemuda menegaskan bahwa mereka menuntut penegakan hukum yang tegak lurus dan profesional di Kota Padangsidimpuan.

Mereka menyoroti kekalahan kejaksaan dalam praperadilan yang mengindikasikan kesalahan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, mereka menduga adanya perlakuan tebang pilih dalam penanganan kasus, terutama yang melibatkan pejabat atau orang berkoneksi dengan penguasa.

Tuntutan mahasiswa antara lain meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, mengevaluasi atau mencopotnya dari jabatan, serta meminta penjelasan perkembangan kasus pemotongan ADD.

Massa juga meminta agar sejumlah pejabat dan seluruh Kepala Desa di Padangsidimpuan diperiksa terkait dugaan korupsi berjamaah pada Tahun Anggaran 2023.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH saat dihubungi awak media Ini belum memberikan tanggapan mengenai aksi unjuk rasa itu.

Sementara itu, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Kota Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan penasihat hukum terdakwa Ismail Fahmi Siregar (IFS) kepada tim jaksa penyidik dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

“Penitipan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sumut,” ujar Adre kepada wartawan, Senin (23/6/2025) kemarin di Medan.

Dijelaskan, Ade total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5.962.500.000. Dari jumlah itu, Rp3,5 miliar telah dititipkan oleh terdakwa melalui tim penuntut umum.

Dalam perkara ini, Ismail fahmi Siregar merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memotong sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan selama tahun 2023.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum tetap berjalan meskipun telah dilakukan pengembalian sebagian kerugian negara. Uang tersebut akan menjadi pertimbangan dalam persidangan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ade menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Sumatera Utara, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta transparansi,” pungkasnya. (Sabar Sitompul)