TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com- Polemik belum diberhentikannya Eddi Sullam Siregar, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi NasDem yang telah divonis dua tahun penjara, terus menuai kecaman.
Kritikan tak hanya ditujukan kepada lembaga legislatif, tetapi juga kepada Partai NasDem yang dianggap membiarkan kadernya tetap duduk sebagai anggota dewan aktif meski secara hukum sudah menjadi narapidana.
Putusan Mahkamah Agung bernomor 1266 K/Pid/2025, yang diketok pada 2 Juli 2025, telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Eddi.
Artinya, status hukumnya sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW), seolah seluruh mekanisme etik dan hukum diabaikan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Cand. Dr. Verdinan, S.H., M.H., menyebut situasi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap etika hukum.
“Ini memalukan, bukan hanya bagi DPRD tapi juga bagi Partai NasDem. Mereka seolah pura-pura tidak tahu ada kadernya yang sedang menjalani hukuman dua tahun penjara tapi masih digaji puluhan juta rupiah tiap bulan,” ujarnya tegas, Kamis (31/07/25).
Ia mempertanyakan sikap DPD Partai NasDem Tapsel dan pengurus provinsi yang hingga kini belum memberikan pernyataan publik.
“Di mana Ketua DPD-nya? Di mana sekretarisnya yang juga Ketua Fraksi? Kenapa mereka diam? Jangan sampai publik menganggap ada pembiaran yang disengaja,” tegas Verdinan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam AD/ART partai, kader yang telah dijatuhi hukuman pidana berat wajib diberhentikan.
“Kalau partai tidak menjalankan aturan internalnya sendiri, lalu apa bedanya dengan ormas liar? Ini persoalan serius. Bukan hanya soal hukum, tapi soal integritas,” tambahnya.
Verdinan juga menyinggung soal Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai pembiaran ini bertentangan langsung dengan semangat penghematan anggaran negara.
“Gaji untuk narapidana dari uang rakyat? Ini mencoreng wibawa pemerintahan,” kecamnya.
Tak hanya itu, ia mendesak publik, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal persoalan ini.
“Jika tidak ada langkah konkret dari DPRD maupun Partai NasDem, saya tidak ragu mendukung aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal partai politik.
“Masyarakat punya hak bertanya, apakah Partai NasDem benar-benar punya komitmen terhadap hukum, atau hanya peduli pada kekuasaan dan kursi?,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD Partai NasDem Kabupaten Tapsel maupun DPW Sumut belum memberikan klarifikasi resmi.
Demikian pula dengan DPRD Tapsel dan Fraksi NasDem di dalamnya yang memilih bungkam meski telah dihubungi oleh sejumlah media.
Sebelumnya, Sidang Lanjutan Kasus pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Sorituwa Agung tampubolon, SH. M.H (Kasubsi Intelijen Kejari Tapsel sebagai jaksa penuntut umum melalui virtual di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/09/24) sore.
Dalam sidang, Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa I atas nama Parlagutan Siregar bersama-sama dengan terdakwa II, Irwan Julianto alias Anto, terdakwa III, Budi Ansah Ritonga, terdakwa IV, Rudi Anto Harahap alias Rudi,
Dan terdakwa V, Dediman alias Waruwu, juga terdakwa VI, Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong masa tahanan sementara. Kemudian, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai, Azhary Prianda Ginting, SH, beserta anggota Feryandi, SH, MH, dan Riki Rahman Sigalingging, SH, mempersilahkan para terdakwa atau melalui Kuasa Hukumnya, mempersiapkan nota pembelaan atau eksepsi.
Kemudian Majelis Hakim memberitahukan, bahwa para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya pada Selasa (17/09/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Usai sidang pembacaan tuntutan, salah satu korban kasus pengeroyokan karyawan PT SAE Group di Tapsel Nurman Akhmad, merasa tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.
“Saya pribadi, sebagai salah satu korban, tidak terima atas tuntutan Jaksa (pidana penjara 4 tahun), mungkin bila kejadian (pengeroyokan di PT SAE Group, Tapsel) ini menimpa mereka (para terdakwa), mereka tidak akan terima (tuntutan Jaksa) itu,” ujar korban.
Nurman Akhmad yang juga menjabat sebagai Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group itu berharap kepada Majelis Hakim, agar memberikan vonis atau hukuman yang setimpal kepada para terdakwa.
Hal itu ia harapkan dikarenakan bukan tanpa alasan dia meminta demikian. Sebab, sampai sekarang, ia masih trauma dan takut.
“Ini, rahang saya masih sakit. Sekitar sebulan yang lewat, saya periksakan ini rahang ke (dokter) ahli ortopedi/tulang. (Rahang) ini masih geser, belum stabil. Gigi sebelah kanan saya tidak bisa untuk ngunyah. Saya makan (menggunakan) rahang sebelah kiri,” ungkapnya.
Selain trauma, kata Nurman, anak dan istrinya sebenarnya sudah melarangnya untuk kerja di PT SAE Group lagi. Tapi, bagi Nurman itu tidak mungkin terjadi. Sebab baginya, sebagai seorang suami, sudah jadi kewajibannya untuk memenuhi nafkah keluarga.
“Makanya, saya tetap berjuang dan bekerja. Kalau untuk berhenti bekerja, saya tidak mau. Karena mungkin di sinilah rezeki saya,” ungkapnya.
Diceritakan Nurman, awal mula peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat itu Nurman bersama rekannya yang lain sedang berada di salah satu Warung di sekitar lokasi PLTA Marancar, Kabupaten Tapsel. Saat itu, sebut Nurman, para terdakwa sedang berada di bawah.
Kemudian, saat Nurman melihat para terdakwa, mereka langsung mengejarnya. Lalu, Nurman dan rekannya lari ke dalam mobil. Begitu mau men-starter mobil, batu-batu pun berterbangan ke arah mereka. Karena merasa tidak aman di dalam mobil, kemudian Nurman turun.
“Begitu saya turun, pukulan-pukulan mereka menyambut. Beruntung, saya bisa melarikan diri dan tak tahu apa-apa lagi setelah kejadian itu. Waktu keluar dari mobil, saya sudah berpikir, kalau mau mati saya, yasudah di sini sajalah,” beber Nurman.
Nurman yang mengalami langsung kejadian itu, mengisahkan betapa beringasnya para terdakwa seolah hendak membantai mereka. Kata Nurman, kekerasan para terdakwa saat itu seakan tidak manusiawi lagi. Bahkan, tutur Nurman, kelihatannya para terdakwa saat itu seakan ingin membunuh mereka.
“Buktinya, salah satu barang buktinya yaitu, ganjal pagar yang mereka tonjokkan kepada saya. Dan mereka memukuli saya dengan membabi buta. Dan, rata-rata saya kenal dengan yang melakukan pemukulan,” imbuhnya.
Nurman mengungkapkan, adapun penyebab penganiayaan ini, kuat dugaan, karena para terdakwa merasa perusahaan atau PT SAE Group memotong gaji mereka. Padahal, tegas Nurman, isu itu sama sekali tidak benar. Terbukti ada di slip gaji para terdakwa.
Nurman menjelaskan, adapun pemotongan perusahaan itu adalah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan, di BPJS Ketenagakerjaan itu ada yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT) yang nanti setelah pensiun, Karyawan sebagai peserta bisa mengambilnya.
“Dan (pemotongan) itupun tidak semua dari gaji. Hanya beberapa persen saja dari gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan. Dan itu sudah terlaksana semuanya. (Saipul Bahri Siregar)


