PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Tiga orang yang merupakan Ayah dan Dua anaknya ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan anak dibawah umur, Selasa (12/8) sore kemarin. Lalu ketiganya dijemput ke rumahnya di Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun untuk ditahan.
Kini, Tiga tersangka, yakni Ayah, Suleman Nasution alias Leman (53), beserta Dua anaknya, Muhammad Idiris Nasution (31), dan Amris Martogu Nasution (22) sudah ditahan di ruang tahanan Polres Padang Lawas.
Penetapan tersangka itu, usai ketiganya diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/8) sekira pukul 11.00 WIB, hingga pukul 16.30 WIB. Hari itu juga dilanjutkan dengan Gelar perkara di ruang Gelar Sat Reskrim Polres Padang Lawas.
Hasilnya, Terlapor dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Kemudian pada pukul 22.30 WIB Personil sat Reskrim Padang Lawas langsung menjemput Tersangka di Desa Sibuhuan Jae, untuk dibawa ke mapolres.
“Lalu dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Saat ini terhadap 3 (tiga) orang Tersangka telah ditahan di RTP Polres Padang lawas,” kata Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan berdasarkan keterangan tertulisnya.
Sejauh ini, pihak Polres belum ada membuka ruang untuk konferensi pers. Namun informasi yang diterima, dapat dipastikan, kasus yang cukup menyita perhatian publik ini, akan disampaikan pada waktu yang ditentukan.
“Tetap nanti akan ada konferensi pers,” kata seorang Kanit di Sat Reskrim. (Parningotan Arironang)


