PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satrenarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara, kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Unit 4 Pir Tran Sosa, Kecamatan Hutara Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas dan Desa Tangon, Kecamatan Bangun Purba Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (25/10/2025), pukul 23.00 Wib.
Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu, dan tangkap dua orang tersangka berinisial HHS, (26), berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Tangon, Kecamatan Bangun Purba Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Riau dan HS, (22) juga berprofesi sebagai Wiraswasta dan warga yang sama.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, kepada awak media Senin (20/10/2025) membenarkan penangkapan kedua tersangka Pengedar Narkoba jenis sabu tersebut.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, dari kedua tersangka diamankan barang bukti yakni dari tersangka HHS, 1 plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,56 gram, 1 unit hp android, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor scopy. Dan uang tunai Rp.102.000.
Sedangkan dari tangan tersangka HS, juga diaman barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,24, 1 unit hp android, 1 helai tisu pembalut narkotika jenis sabu serta 1 unit sepeda motor vixion.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka pelaku pengedar narkoba jenis tersebut bermula Pada hari Rabu (15/10/2025) sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya, di Unit 4 Pir Tran Sosa, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu. (Humas Polres Palas/Sabar Sitompul-HT)
