TAPANULI SELATAN, hariantabagsel.com– Peredaran ganja lintas kabupaten yang dikendalikan dua pria, HK (32) dan AR (40), akhirnya terbongkar. Keduanya dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama barang bukti ganja hampir 4 Kg, Minggu (08/02/2026).
Keduanya diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, hingga Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, Selasa (10/02/2026) mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Simatorkis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal menggelar serangkaian penyelidikan intensif. Saat melakukan penyelidikan, Tim Opsnal mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di area kebun salak milik warga.
“Ketika didekati, pria tersebut justru berusaha melarikan diri. Kemudian, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut yang mengaku berinisial, HK,” ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna merah berisi satu bal ganja dibalut lakban coklat serta satu ikat ganja. Pengembangan kemudian dilakukan, hingga HK menunjukkan lokasi penyimpanan ganja lainnya yang disimpan di dalam lemari kulkas yang sudah tidak terpakai.
“Di dalam kulkas tersebut ditemukan sebungkus plastik warna putih berisi ganja yang dibalut plastik assoy warna biru,” jelasnya.
Menurut Kasat, dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara mengungkap bahwa, ganja tersebut diperoleh dari Kabupaten Mandailing Natal. HK juga mengaku, menyuruh seseorang yang tak lain adalah, AR untuk menjemput ganja sebanyak 3 Kg, dengan imbalan upah Rp700 ribu.
“Dari keterangan itu pula diketahui masih terdapat 1 Kg ganja yang dikuasai seseorang berinisial AR,” tambah Kasat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke rumah AR di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais dan berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, Tim Opsnal menemukan ganja yang disimpan di beberapa tempat.
“Ganja tersebut disimpan di lantai dapur rumah, kandang ayam, serta di saku depan pakaian. Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 3.960 Gram atau nyaris 4 Kg,” bebernya.
Kepada Tim Opsnal, kata Kasat, kedua pria tersebut mengakui bahwa, seluruh barang bukti ganja adalah milik mereka bersama. Selanjutnya, keduanya beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar,” tegas Kasat.
Di akhir keterangannya, AKP IR Sitompul menegaskan komitmen Polres Tapsel dalam memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Pihaknya mengaku, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (Sabar Sitompul-HT)


