PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe dan Lurah Bincar, Maralias Siregar terancam hukuman penjara karena diduga terlibat dalam memalsukan data sehingga terbitlah akte kematian padahal orangnya masih hidup.

Peristiwa orang hidup dibuatkan akte kematiannya ini dialami oleh Karya Desawan Abdi Negara Siregar.

Jika Kadiscapil, Roni Gunawan Rambe dan Lurah Bincar Maralias Siregar terbukti terlibat memalsukan data Karya Desawan maka keduanya terancam ancaman penjara 6 tahun berdasarkan Pasal 391 Jo Pasal 392 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat.

Dalam perjalanan menerbitkan akte kematian ini, diduga ada unsur kesengajaan pemalsuan data oleh Lurah Bincar, Maralias Siregar.

Alasannya sebagai Lurah, tidak mungkin Maralias Siregar tidak tahu data warganya sendiri sementara Karya Desawan sama sekali tidak pernah bertempat tinggal di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bincar. Sehingga jika ditarik dari data ini maka sudah dipastikan ada unsur dugaan kesengajaan pemalsuan data dari Karya Desawan.

Dari keterangan Karya Desawan bahwa selama ini dia tinggal dan berdomisili serta tercatat sebagai penduduk Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.

Meskipun dia juga memiliki rumah dan tinggal sesekali di Jalan H. Harun, Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tapi bukan di Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Namun secara administratif Karya Desawan tetap tercatat sebagai penduduk Desa Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel bukan penduduk Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu Disdukcapil Kota Padangsidimpuan sebagai lembaga yang mengeluarkan akte kematian berdasarkan permohonan dari pihak kelurahan juga diduga terlibat ikut serta dalam memalsukan data sehingga terbitlah akte kematian atas nama Karya Desawan Abdi Negara ini.

Alasannya adalah karena saat ini sistem Adminduk sudah satu data sehingga pihak Disdukcapil sebelum mengeluarkan akta kematian itu bisa melakukan kroscek dengan mengakses data kependudukan nama dimaksud untuk memastikan apakah data itu masih aktif atau sudah mati.

Karena menyangkut data kematian seseorang, seharusnya pihak Disdukcapil Kota Padangsidimpuan juga harusnya melakukan kroscek data secara akurat. Sehingga tidak terjadi kejadian seperti ini.

Artinya diduga Disdukcapil Kota Padangsidimpuan mengabaikan ini semua sehingga mempertegas dugaan Disdukcapil diduga ikut terlibat dalam pemalsuan data penerbitan akta kematian ini.

Akibat keluarnya Akte Kematian ini membuat Karya Desawan mengalami kerugian secara finansial. Karena dengan terbitnya akta kematian atas namanya membuat semua data-datanya terkunci di berbagi instansi yang berhubungan dengan usahanya. Bahkan dirinya terpaksa harus mengurus pengaktifan kembali data pribadinya di Desa Marancar Godang.

Maka terbitlah surat pengaktifan kembali data pribadinya dengan nomor 39/01/2015/2026 yang menerangkan bahwa dirinya sebagai warga Marancar Godang dengan berdasarkan KTP dengan NIK 1203201806860002 dan KK dengan nomor 123201809070002.

“Sepanjang sepengetahuan saya bahwa Karya Desawan Abdi Negara bahwa benar masih hidup dan masih jadi penduduk Desa Marancar Godang dan tidak pernah mengurus pindah alamat dan akta kematian nomor 1277-KM-13082025-0004 tidak benar adanya,” demikian bunyi surat pengaktifan kembali data pribadinya yang di tandatangani dan di stempel Kepala Desa Marancar Godang, Ade Zondri Siregar per tanggal 3 Januari 2026.

Hanya saja disayangkan dalam proses penyelidikan kasus ini Kadisdukcapil, Roni Gunawan Rambe tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pihak Polres Padangsidimpuan. Padahal surat panggilan dilayangkan pada tanggal 23 Februari 2026.

Bahkan pihak kepolisian sampai menyurati Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe agar membantu menghadirkan Kadisdukcapil Kota Padangsidimpuan untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pemalsuan data tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Nasution menegaskan bahwa surat dari Polres sudah ada.

“Sudah ada suratnya dari Polres, mungkin juga sudah sampai kepada Dukcapil,’ ucapnya.

Sementara itu Kadisdukcapil Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe hingga berita ini diturunkan tidak berhasil di konfirmasi begitu juga dengan Lurah Bincar, Maralias Siregar.

“Jarang ami pasuo bg…nda tentu jam ro ni kadis tu kantor (jarang kami jumpa bg. Tidak tentu jam datangnya Kepala Dinas ke kantor)..,” ujar salah satu staf Disdukcapil Kota Padangsidimpuan kepada media ini, Senin (2/3/2026) melalui chat WA ketika menanyakan keberadaan Roni Gunawan Rambe di kantor Disdukcapil Kota Padangsidimpuan.

Sementara nomor WA, Roni Gunawan Rambe tidak aktif. Ditelfon memanggil dan di chat hanya centang satu. (Rel-HT)