NIAS BARAT — Di balik megahnya cita-cita mencerdaskan anak bangsa, ada persoalan klasik yang kerap luput dari sorotan siapa pemilik tanah tempat sekolah berdiri?

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengungkap bahwa persoalan aset sekolah menjadi penghambat utama revitalisasi pendidikan di provinsi ini.

Dalam agenda Sapa Daerah (SADA) di RPJ Beach, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sabtu (19/7/2026), Bobby menanggapi langsung aspirasi Kepala SMA Negeri 1 Sirombu, Enonia Hia, yang mengusulkan pembangunan ruang kelas baru, toilet, pagar sekolah, dan tempat ibadah.

Namun, alih-alih langsung menyetujui, Bobby justru menegaskan satu hal prinsip: pembangunan fisik tidak boleh dilakukan sebelum status kepemilikan lahan jelas secara hukum.

“Pemerintah Provinsi Sumut sangat serius membenahi persoalan aset sekolah. Banyak gedung sekolah yang merupakan aset pemerintah provinsi, tetapi berdiri di atas lahan milik kementerian maupun pihak swasta.

Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar revitalisasi dapat dilakukan secara maksimal dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” tegas Bobby.

Persoalan ini bukan isapan jempol. Data menunjukkan, dari sekitar 3.000 aset tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut, hampir 900 aset belum memiliki sertifikat, sementara lebih dari 200 aset masih dalam proses sengketa dengan berbagai pihak. Bayangkan, sepertiga aset provinsi belum terjamin kepastian hukumnya!

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengungkap fakta yang lebih mencengangkan: hampir 100 sekolah di Sumut berdiri di atas kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung atau lahan milik kementerian. Belum lagi puluhan sekolah yang berada di areal perkebunan PTPN maupun swasta.