PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com-Terkait kabar aktifnya kembali H Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padang Lawas yang berpatokan pada Surat Mendagri Nomor 100.2.7/1284/SJ tanggal 2 Maret 2023 perihal Optimalisasi Kepemimpinan Daerah Kabupaten Padang Lawas, dinilai prematur.
Sebab, surat Mendagri ini hanya berdasarkan surat kesehatan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022, tanggal 15 November, dan surat hasil evaluasi fungsi luhur 1 Desember 2022.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Padang Lawas ,Abdul Adisyafran Harahap SH MKn kepada Harian Tabagsel kemarin mengatakan dalam surat kesehatan tersebut tidak ada yang menyatakan H Ali Sutan Harahap atau TSO, telah pulih atau sehat.
Sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Utara nomor 100/15280 tanggal 8 Desember 2022, perihal mohon petunjuk tindak lanjut terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Padang Lawas.
“Jelas di poin 3 menjelaskan kondisi Ali Sutan Harahap (TSO) sehat secara jasmani dengan catatan ditemukan Hemiparesis Dextra ringan dan gangguan komunikasi sehingga disarankan untuk evaluasi fungsi luhur sebagai syarat administrasi pekerjaan,” terang Adisyafran.
Kemudian, lanjutnya, jika merujuk pada hasil fungsi luhur pun tidak ada yang menyatakan Bupati non aktif telah pulih. Dilihat dari kesimpulan dan saran pada hasil pemeriksaan fungsi luhur yang dikeluarkan pusat layanan terpadu saraf dan tulang belakang, dan otak RSCM tanggal 1 Desember 2022.
Bahkan dalam surat itu, di kesimpulan menyatakan bahwa didapatkan Hemiparesis kanan skala rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, serta sindroma afasia motoric, perbaikan afasia global ec. CVD iskemik. Lalu ada pada kolom saran juga didapati 3 point. Pertama pencegahan stroke sekunder, Kedua Terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat kerja, dan Ketiga Evaluasi ulang tiga bulan kemudian.
“Jadi dimana keterangan yang mengatakan Ali Sutan Harahap sehat dan pulih,” tegasnya.
Mestinya kata mantan Anggota DPRD Padang Lawas Periode 2014-2019 ini, Kementerian Dalam egeri sebaiknya jeli dan teliti sebelum mengeluarkan surat untuk permasalahan pemerintahan kabupaten Palas. Jangan sampai tatanan kehidupan Dalihan Na Tolu terpecah hanya kerena ketidakjelian dalam menerbitkan surat.
“Tindakan Gubernur Utara Edy Rahmayadi sudah tepat, meminta TSO untuk diperiksa kesehatannya kembali di RSUP Adam Malik, secara obyektif,” kata Adisyafran. (tan)