PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Polres Palas melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap terduga bandar Narkoba, Sabtu (20/5) kemarin di Desa Janji Raja Kecamatan Sosa.
Terduga pelaku bandar ini diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Informasi yang diterima Harian Tabagsel, Selasa (23/5) dari Kasat Res Narkoba, penangkapan terduga bandar ini berlangsung sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka FHH alias Midi (40) dari informasi warga kerap melakukan transaksi di teras rumahnya, di Desa Janji Raja.
Informasi itu direspon petugas res narkoba dengan melakukan pengintaian. Benar saja, Midi masih melakukan aktifitas transaksi narkoba. Petugas berhasil menggulung Midi, terduga bandar narkoba jenis sabu tersebut.
Dari tangan tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, petugas turut menggulung barang bukti sabu seberat 4,28 gram yang dibungkus dalam empat plastik klip. Tidak ketinggalan, 1 (satu) Unit Hp Android Merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 160.000, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna pink les merah juga disita petugas sebagai barang bukti.
“Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan tersangka salah satu residivis sudah pernah vonis tahanan kasus narkoba,” terang Kasat Res Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH. (tan)