PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Keberadaan PT Sibuah Raya di Kabupaten Padang Lawas diduga tidak jelas. Pasalnya, izin usaha yang berafiliasi dengan HGU belum ada dikantongi.
Bahkan penerimaan Pajak dari Biaya Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Sibuah Raya tidak bisa ditarik daerah. Ini akibat belum adanya kejelasan izin HGU perusahaan perkebunan penanam modal atau investor asing itu.
“Sampai sekarang tidak ada pajak yang bisa kita tarik dari Sibuah Raya. Kalau BPHTB-nya, itu harus kita sesuaikan dengan HGU-nya. Tapi kalau sudah keluar HGU, baru bisa kita tarik sektor BPHTB-nya,” jelas Rikhmad Syukri Siregar, Kabid PBB P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Padang Lawas saat dikonformasi Harian Tabagsel, Senin (5/6).
Sementara informasi yang diterima Harian Tabagsel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Pemkab Palas, tertera 771 hektar lebih yang diusahai PT Sibuah Raya di Padang Lawas.
Tidak ada daftar izin HGU perusahaan perkebunan yang berlokasi di Desa Sialiali, Kecamatan Lubuk Barumun itu. Hanya saja dalam keterangan Dinas, tertulis persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusahan nomor 140222100211221001 (OSS) luas 771 Hektar.
Tidak tanggung, nilai BPHTB perusahaan Penanam Modal asing ini sampai Miliaran Rupiah. Dari 771 hektar itu, diperkirakan mencapai Rp 6.218.970.000.
Sedang Humas PT Sibuah Raya, Irwan Daulay yang dikonfirmasi baru-baru ini menyebutkan, izin sedang dalam proses di dinas perizinan Pemkab Palas. Tidak diketahui pasti sudah berapa lama proses izin itu berlangsung, mengingat keberadaan PT Sibuah Raya yang sudah bertahun-tahun di Padang Lawas.
“Izinnya masih proses, kalau berapa luas pasti, dan sejak kapan, itu kantor Medan yang tahu,” kata Irwan Daulay. (tan)