MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Polres Mandailing Natal melalui Satuan Narkoba Polres Madina berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Desa Panyabungan Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Rabu (2/8).
Adapun kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas adalah MN (46), warga Kelurahan Sipolu – Polu, Kecamatan Panyabungan, dan AHS (42), warga Desa Panyabungan Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS SIK SH MH melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM dalam keterangannya mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, petugas dapat mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,49 gram, 5 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto 1,41 gram.
Kemudian 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto 0,14 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang, 1 pack plastik klip ukuran besar dan uang tunai Rp400.000.
Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Dimana pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 22.20 Wib, di Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki, diduga telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa maraknya tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu di desa Panyabungan Julu.
Menanggapi informasi sebelumnya, Kasat Narkoba mengatakan, selanjutnya pada hari Rabu, 02 Agustus 2023 pukul 22.00 Wib, personil Sat Narkoba menuju desa Panyabungan Julu untuk melakukan penyelidikan. Dimana sering kumpul anak remaja disalah satu bangunan tua diduga melakukan tindak pidana narkotika shabu.
Selanjutnya personil sat narkoba mendatangi lokasi tersebut. Pada saat tiba di lokasi, personil sat resnarkoba melihat dua orang di salah satu bangunan tua sedang duduk. Pada saat hendak menghampiri, dua orang laki- laki tersebut terlihat hendak melarikan diri.
Personil sat resnarkoba berhasil mengamankan kedua orang laki – laki tersebut dan dilakukan penggeledahan pakaian dan memerintahkan kedua pelaku untuk mengeluarkan isi saku celana yang dikenakannya dan ditemukan narkotika gol I jenis shabu dan beberapa plastik klip kosong.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Madina untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM menghimbau masyarakat agar sama- sama memberantas Narkoba sebagai musuh kita bersama. (Zak)