MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk kedua kalinya di tahun 2023 melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Gedung Kajari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (11/10).
Kepala Kejari Madina, Novan Hadian mengatakan ada sebanyak 65 kasus perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti. Dia merincikan untuk kasus barang bukti narkotika ada sebanyak 50 perkara.
Kemudian barang bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 4 perkara serta barang bukti Tindak Pidana Umum lainnya ada 11 perkara.
“Penyelesaian barang bukti merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan karena penanganan perkara khususnya tindak pidana harus bisa diselesaikan sampai tahap eksekusi,” kata Novan.
Novan juga menyebut apabila pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti ini ditunda maka tentu akan berdampak terhadap penanganan perkara yang tidak tuntas.
“Saya minta kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum untuk aktif menyelesaikan perkaranya hingga tuntas sampai penyelesaian barang buktinya,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut hanya dihadiri pejabat Kejari Madina. (Rul)