PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com– Selama ini UP alias UBA (40) warga Jalan Raja Junjungan Lubis, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara, Kota Psp, Sumatera Utara ini cukup licin dan licik menutupi aktifitasnya sebagai pengedar narkoba di kawasannya sebagai pengedar sabu, para pelanggan nyatanya kalangan tertentu saja yang bisa membeli barang haram itu darinya.
Seperti ibarat pepatah mengatakan, “Sepandai pandainya Tupai melompat, sewaktu waktu pasti jatuh juga ke tanah”, ternyata perumpamaan itu sangat cocok untuk di alamatkan kepada UBA saat dirinya diitangkap Sat Resnarkoba Polres Psp atas kepemilikan Narkoba jenis sabu di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kantin, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Kamis (30/11/2023) malam.
Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH kepada media, Jum’at (1/12/2023) sore, membenarkan, adanya penangkapan seorang pria berinisial UP alias UBA (40) seorang Residivis narkoba. Kala itu, petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba dilokasi penangkapan.
“Yang kita tangkap ini seorang residivis kasus yang sama (narkoba),” sebut AKP Jasama Sidabutar, seraya mengaku pelaku baru beberapa tahun keluar dari Lapas dan berhasil ditangkap kembali dalam kasus yang sama.
Terungkapnya kasus ini, menurut Kasat Resnarkoba setelah mendapat informasi dari warga yang merasa resah akan prilaku UBA yang sering melakukan jual beli narkoba di Kelurahan Kantin dan sekitarnya.
Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung terjun ke lokasi. Sesampainya petugas melihat tersangka tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.
“Saat itu, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Makanya, personil langsung mengejarnya dan memberhentikannya,” terang AKP Jasama Sidabutar.
Lebih lanjut, setelah diberhentikan tersebut petugas langsung mengeledah tersangka. Saat itulah, petugas mendapati barang bukti sabu di dalam kotak permen yang digenggam tersangka.
“Waktu personil membuka kotak permen yang dipegang tersangka. Disitulah ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang berat barang bukti tersebut 3 gram,” beber Jasama.
Jasama menerangkan, tersangk merupakan target operasi. Pasalnya, tersangka telah berulang kali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Tersangka ini merupakan TO kita. Dia ini residivis kasus narkoba,” ucapnya.
Selain barang bukti kotak permen yang berisikan 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 15 plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp.645.000, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel.
Kini UBA bersama sejumlah barang bukti berikut Narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolres Psp untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Psp, bahkan kita lagi mengejar pemasok sabu kepada tersangka. Saat ditangkap pelaku tak bisa mengelak saat beberapa barang bukti berhasil disita dari pelaku UBA,” jelasnya.
Atas perbuatannya lanjut Kasat, UBA dijerat Pasal 112 Ayat (1) pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (SMS)