NIAS, HARIAN TABAGSEL.com– Prasyarat negara demokrasi modern adalah integritas penyelenggara Pemilu. Jika penyelenggara Pemilu tidak memiliki integritas, maka suara rakyat pun bisa-bisanya jadi cuan.

Dugaan kasus transaksi jual beli suara yang menjadi sorotan Bawaslu Pusat saat ini, terang-terangan terjadi di Kabupaten Nias Selatan. Antonius Duha, pemantau dan pemerhati pemilu di Nias Selatan, menduga adanya operasi penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Sabam Sinaga.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sebuah sumber, operasi jual beli suara ini diduga melibatkan beberapa pejabat kecamatan yang didukung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Antonius Duha bercerita sesuai informasi yang dia terima, Sabam Sinaga memesan 6000 suara di Kabupaten Nias Selatan, dengan tarif sebesar Rp 60.000/suara.

“Kabarnya, operasi ini mendapat restu dari pimpinan pemerintahan di Nias Selatan yang berasal dari partai yang sama,” ungkapnya,

Kabarnya, Andi Lase, seorang anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam, diduga menjadi salah satu operator dalam transaksi tersebut. Menurut informasi dari sumber tertentu, Andi Lase menyanggupi sekitar 500 suara dari Kecamatan Teluk Dalam, untuk menggelembungkan suara Sabam Sinaga.

Lain lagi cerita di Labuhan Batu Utara, dugaan penggelembungan suara oleh Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sumut II, Sabam Sinaga kembali terungkap. Lokasinya berada di Kecamatan Merbau, Labuhan Batu Utara.

Dari total rekapitulasi model C1, Sabam sebenar nya memperoleh suara sebanyak 115. Namun, pada rekap model D1 hasil di Kecamatan, dia malah berhasil menyulap angka hingga meraup 2.000 lebih suara. Sebuah dugaan penggelembungan yang fantastis.

Novelis Pangaribuan dari Forum Transparansi Sumatera Utara (Fotsu) mengatakan, Sabam diduga telah menyuap oknum Komisioner KPUD Labura sebesar Rp 1 Milyar.

“Kejahatan pemilu ini pun telah direkayasa sejak 1 minggu terakhir,” katanya.

Ketua KPUD Labuhan Batu Utara, Adi Susanto disebut-sebut menjadi oknum penyelenggara yang memuluskan dugaan penggelembungan suara oleh Sabam Sinaga.

Ketegasan Bawaslu

Junaidi P. Hasibuan Ketua Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) Jakarta mengatakan, dugaan pengelembungan dan beli suara yang dilakukan Sabam Sinaga wajib dan harus menjadi perhatian khusus Bawaslu.

“Kami meminta agar Bawaslu mengusut tuntas dugaan kasus penggelembungan suara Sabam ini. Dimana rasa keadilan Bawaslu, jika suara rakyat diperjual belikan oknum penyelenggara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia katakan masyarakat di Dapil Sumut II yang notabene mayoritas suku Batak, memiliki karakter yang kritis dan keras dalam bersikap.

“Tentunya masyarakat Batak di Dapil Sumut II itu sangat kritis dan tidak terima dicurangi. Jangan sampai mereka demo besar-besaran ribut ke Panwaslu,” ungkapnya.

Itulah sebabnya, Junaidi Hasibuan meminta ketegasan Bawaslu untuk mengusut tuntas dugaan penggelembungan suara Sabam Sinaga.

“Apalagi rekap C1 dari sejumlah TPS berbeda dengan hasil rekap perhitungan di PPK. Ini merupakan fakta dan bukti yang sudah jelas terjadinya dugaan penggelembungan suara, seyogiyanya para oknum penyelenggara itu sudah dapat dipidanakan,” ujarnya.

Junaidi Hasibuan mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan penggelembungan suara Sabam di di Dapil Sumut II.

“Jika kami sudah mengantongi dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana pasal 378, tidak menutup kemungkinan kami (GMPK) berencana akan melaporkan oknum penyelenggara terkait ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyanto mengatakan pihaknya membuka ruang laporan masyarakat dan siap mengusut tuntas jika terdapat indikasi penggelembungan suara yang dilakukan caleg tertentu.

“Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan kecurangan Pemilu dan akan menindak jika terdapat indikasi yang meyakinkan, seperti yang terjadi di Nias Selatan,” katanya. (PAP)