PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Sebanyak 372 Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Senin (24/6).
Masa jabatan Kades ini bertambah dua tahun, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Acara ini dihadiri oleh Forkopimda, sejumlah pejabat terkait, serta para camat se-Kabupaten Paluta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Paluta, Yusuf MD Hasibuan, MAP dalam laporannya menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah tindak lanjut dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Undang-undang no 3 tahun 2024 ini memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah RI sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan itu, masa jabatan kades yang semula 6 tahun berubah menjadi 8 tahun.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati, Patuan Rahmat SP Hasibuan berharap perpanjangan masa jabatan ini, para kades dapat memberikan kemaslahatan.
“Mudah-mudahan pengukuhan ini bermanfaat dan semakin banyak sinergitas yang mampu kita kerjakan antara Pemkab Paluta, Kecamatan bersama dengan Pemerintah Desa. Sehingga ujungnya memberi kebaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Patuan juga meminta para Kades agar bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat usai menerima perpanjangan masa jabatan ini.
“Semoga para Kades ini mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat Paluta,” pungkasnya. (mar)