PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Tim Opsnal Polsek Padang Bolak menangkap tiga orang pelaku Judi Online (Judol) di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (26/6).

Ketiga orang ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Padang Bolak saat sedang asyik main Judol jenis 24D Spin atau Bola Rontok di salah satu warung kopi.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku judol dilakukan pada hari Rabu (26/6) petang di warung kopi milik Akmal Siregar di Desa Batang Baruhar Julu.

“Ada tiga orang yang kita tangkap, mereka bermain Judol jenis 24D Spin atau Bola Rontok disebuah situs Judi Online,” Kata AKP Harun.

Dijelaskan AKP Harun, Ketiganya diciduk setelah Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Setelah ditangkap, ketiganya didapati sedang asyik bermain judi dengan masuk ke sebuah situs Judol.

Ketiga Pelaku Judol ini berinisial PRB (48), JHS (35), dan MDH (34). Ketiganya adalah warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak.

“Kita juga menyita barang bukti berupa Handphone (HP) Android Merk OPPO A18 dan uang tunai sebesar Rp349 ribu. Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Mako Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (mar)