PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Masa kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati-Wakil Bupati Padang Lawas sudah memasuki tahapan sejak 25 September-23 Nopember. Tentunya tahapan kampanye ini harus intens diawasi, guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.
Hal itu yang dibahas saat rapat kerja teknis Bawaslu bersama Panwascam se Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (28/9) di Aula Hotel Samsiah Sibuhuan. Fokusnya pembahasan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota.
Membahas ini, Bawaslu turut mengajak Ketua Peradi Padang Lawas Raya, Gading Martua Daulay SH MH, Dinas kominfo, Kapolres untuk pemaparan kerawanan, dan kejaksaan dan Pabung 0212/TS, dan tentunya komisioner Bawaslu sebagai pemateri. Giat ini sendiri akan berlangsung 28-29 September ini.
“Rapat ini utamanya membahas PKPU 13 2024 itu selama 2 hari ini. Makanya kita undang Ketua Peradi, Polres, Kominfo, Pabung, dan kita sendiri sebagai pematerinya selama kegiatan,” jelas Hj Ningtiasih, Komisioner Bawaslu kepada Harian Tabagsel.
Perlu dikerahui, pokok materi yang akan diawasi saat kampanye ini mulai dari penyelenggara, peserta pemilih, metode kampanye, materi kampanye, bahan kampanye atau alat peraga kampanye. Hal-hal yang berkaitan dengan pokok itu, tentunya jadi fokus Bawaslu untuk mengawasinya.
Rapat kerja teknis ini juga sebagai penguatan pengawas dalam mengawasi. (tan)