PADANG LAWAS UTARA, HARIAN TABAGSEL.com– Dahsyatnya pengaruh narkoba sehingga tak mengenal usia bahakan Indonesia saat ini sudah masuk menjadi negara darurat narkoba begitu juga di wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kepolisian terus melakukan berbagai sosialisasi baik di tingkat pelajar dan umum.
Begitu juga tindakan tegas kepada para pelaku seperti yang di lakukan Personel Sat Resnarkoba Polres Tapselkepada seorang remaja berinisial M (16) warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ganja, Selasa (28/1/25) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Atas penangkapan itu Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul membenarkan penangkapan terhadap remaja berusia 16 tahun yang sudah putus sekolah itu.
“Iya benar personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkap seorang remaja berinisial M tepatnya di salah satu warung warga milik Arifin Nauli Tanjung yang berada di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta,” ujar AKP IR sitompul yang disampaikan Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM kepada wartawan, Rabu (29/01/25).
Kasi Humas mengurai bahwa penangkapan remaja ini berawal dari informasi dari masyarakat ke Polres Tapsel yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
Kemudian personel Sat Resnarkoba langsung menuju ke warung yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang diterima, kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di warung kopi,” jelas AKP Maria.
Saat tiba di TKP sambung Kasi Humas, personel pun langsung mengamankan dan menggeledah tersangka M. Namun dari dirinya petugas tidak menemukan barang bukti yang diinformasikan tersebut.
“Tak jauh dari tempat duduk tersangka, personel akhirnya berhasil menemukan barang haram tersebut yang disimpan di depan pondok disekitar warung itu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya berisikan 8 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.
Kemudian 1 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan 7 bungkus (amp) diduga berisikan ganja. 1 bungkus kertas nasi warna coklat, berisikan 7 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja, dengan bruto 24,80 gram.
“Selanjutnya, 1 buah hekter warna hitam, 1 buah pisau cutter dan uang tunai Rp10 ribu,” urai Kasi Humas.
Saat diintrogasi petugas, tersangka M mengakuinya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan ia membeli ganja dari seseorang berinisial RH alias Bangko (Lidik) dengan harga Rp100 ribu dan akan dijulan kembali secara eceran.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka M bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas AKP Maria. (SMS)