PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kinerja cepat dan presisi dalam menindak tegas kejahatan jalanan. berhasil mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AA alias Kapten (30), warga Jalan Merdeka Gang Masjid Silayang-Layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berhasil diamankan setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang lansia hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri, SH, sesuai reales berita yang diterima wartawan, Senin (4/5/2026).
Dasar hukum dan laporan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/IV/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan masuk diterima dari Hikmah Murol Tamba Tua Nasution (54), seorang karyawan honorer yang beralamat di Jalan SM. Raja Gg. Budiman, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan adalah AA alias Kapten (30), warga Jalan Merdeka Gg. Masjid Silayang-Layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Senin, 13 April 2026 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di sekitar area gapura Masjid Raya Lama.
Berdasarkan keterangan korban bernama Muan Nasution, saat kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Masjid Raya Lama untuk melaksanakan salat Subuh. Sesaat ketika korban melintasi area gapura masjid dengan menggunakan kendaraannya, tiba-tiba datang pelaku yang diduga telah mengintai.
Pelaku bertindak nekat dengan langsung menarik pakaian korban dengan sangat kuat. Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka pada bagian kepala.
Melihat korban tergeletak, pelaku langsung mengambil uang tunai yang disimpan korban di saku kanan jas miliknya, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7.400.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Hasiholan Naibaho membenarkan kronologi tersebut.
“Benar, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala, kemudian mengambil uang tunai yang disimpan di saku jas korban,” ujar AKP Hasiholan Naibaho melalui Kasi Humas.
Tim Resmob segera melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan hasil identifikasi, tim penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang peduli keamanan, tim mengetahui keberadaan pelaku. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Tim Opsnal Resmob segera bergerak menuju lokasi di Jalan Merdeka Silayang-Layang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan berhasil mengamankan tersangka AA alias Kapten.
“Berkat informasi dari masyarakat, pada Minggu (3/5) kami berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya. Saat diinterogasi, tersangka AA alias Kapten mengakui seluruh perbuatannya melakukan Curas dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 potong baju kaos warna abu-abu yang digunakan saat beraksi, 1 buah topi warna merah yang digunakan saat beraksi.
Tersangka kini dijerat dengan ketentuan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman penjara minimal di atas 5 tahun.
Saat ini, tim penyidik sedang melakukan proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi perkara, hingga penyusunan berkas perkara.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk proses penuntutan,” tutup AKP Hasiholan Naibaho. (Sabar Sitompul-HT)

