MANDAILING NATAL, HARIAN TABAGSEL.com- Beredar cuplikan video yang di posting di media sosial Facebook tentang sejumlah karyawan PT. MAL Sikapas, Kabupaten Mandailing Natal yang dihukum dengen berendam dalam sungai oleh diduga atasannya yakni Asisten Kepala PT. MAL, Sikapas.

Vidio tersebut dapat dinilai dan diduga Asisten Kepala PT. MAL Sikapas merendahkan harkat dan martabat serta harga diri manusia.

Padahal sejatinya sebagai Asisten Kepala, Andreas Napitupulu bisa memberikan hukuman yang lebih baik lagi, seperti SP 1 dan seterusnya.

Kuat dugaan Andreas Napitupulu sudah melanggar Hak Asasi Manusia, dimana disebutkan dalam UUD No 39 tahun 1999, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun korban perendaman diantaranya Bangun Sugito, Andus Riadi, Amir Hasan yang mana mereka merupakan Tim Supervisi PT. MAL.

Sementara ketika dikonfirmasi tentang kejadian itu, Andreas Napitupulu mengatakan persoalan nya sudah kelar. Namun wartawan Harian Tabagsel, ketika berkali kali menghubungi melalui WhatsApp tak pernah diangkat.

Andreas Napitupulu hanya menjawab via chat dengan balasan, sudah kelar bg masalahnya.

Kejadian ini sudah berlangsung 1 bulan lalu. Ini dikatakan tokoh pemuda Desa Batu Mundom, Fajrad Daulay melalui WhatsApp kepada Harian Tabagsel.

Ketika disimak dari berita klarifikasi Asisten Kepala PT. MAL, Andreas Napitupulu menyatakan ini untuk menunjang kinerja karyawan PT .MAL, namun kuat dugaan ini sudah melanggar HAM.

Semenjak kejadian ini viral di Medsos sampai berita hari ini diterbitkan, belum ada keterangan yang jelas yg didapat wartawan ketika menghubungi Asisten Kepala PT. MAL Sikapas, Andreas Napitupulu.

Fajrad Daulay selaku tokoh Pemuda Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal mengatakan ketika dikonfirmasi wartawan Harian Tabagsel, yang mana sumber beritanya adalah darinya.

“Maleleng dei beritana (Sudah lama Beritanya)”, balas Fajrad Daulay via WhatsApp. (Bay)