PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PT Mdn 16 Desember 2024 dengan terdakwa Akhiruddin Nasution dinilai keliru dalam menerapkan hukum dan adanya unsur tidak memenuhi rasa keadilan.
Pernyataan ini disampaikan langsung H. Ridwan Rangkuti, SH, MH yang merupakan pegiat hukum di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (2/3) pagi.
Putusan PT Medan terhadap terdakwa Akhiruddin Nasution pegawai honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kota Padangsidimpuan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 yang menolak permohonan banding yang di ajukan oleh Akhiruddin Nasution.
Dan mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan menghukum terdakwa Akhiruddin menjadi 5 tahun denda Rp 200 juta rupiah jika tidak dapat dibayar Akhiruddin Nasution diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan dan uang pengganti Rp 5 Milyar jika tidak dapat dibayar Akhiruddin Nasution diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun.
Putusan PT Medan tersebut jauh di atas putusan Pengadilan Tipikor Medan yang menghukum terdakwa Akhiruddin Nasution selama 2 tahun.
“Berdasarkan analisis saya menurut Hukum, saya berpendapat, bahwa putusan PT Medan tersebut sangatlah tidak tepat. Majelis hakim PT Medan tidak menerapkan hukum secara tepat dan benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan dan penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim PT Medan ini tidak memenuhi rasa keadilan,” ulasnya.
Katanya, terdakwa Akhiruddin Nasution adalah seorang pegawai honore Dinas PMD Padangsidimpuan. Seorang pegawai honorer tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk memerintahkan Kepala Desa untuk memotong dana ADD sebesar 18%,.
“Ini yang penting dikaji siapa yang memerintahkan para Kepala Desa untuk memotong dana ADD tersebut tentunya orang yang memiliki kekuasaan di Kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan,” terangnya.
“Terbukti, bahwa terdakwa Akhiruddin Nasution hanya menjemput uang dari para Kepala Desa tersebut di Bank Sumut setelah dicairkan para Kepala Desa atas perintah Kadis PMD,” tambah Ridwan Rangkuti, SH, MH yang juga Dewan Penasehat Peradi Tabagsel ini.
Lanjutnya, sebagai seorang pegawai honorer Akhiruddin Nasution tidak dapat menolak perintah menjemput uang potongan dana ADD tersebut dari para Kepala Desa.
“Lantas menurut Hukum dimana kesalahan Akhiruddin Nasution, dia hanyalah melakukan perintah atasannya,” papar Ridwan Rangkuti yang akrab dengan jurnalis ini.
Menurut hukum, dana ADD yang dipotong dan diserahkan para Kepala Desa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengganti nya kepada terdakwa Akhiruddin Nasution.
Lebih-lebih lagi uang tersebut tidak dipergunakan dan dinikmati oleh Akhiruddin Nasution tetapi diserahkannya kepada atasan yang menyuruhnya.
“Penerapan hukumnya jelas keliru dan sangat tidak tepat dengan menimpakan pembayaran uang pengganti tersebut hingga Rp 5 milliar kepada Akhiruddin Nasution. Lantas tanggung jawab mantan Kadis PMD dan para penjabat yang terlibat dan turut serta menerima dan menikmati uang tersebut bagaimana ke depan nya,” tanya Ridwan Rangkuti.
Sementara saat ini Ismail Fahmi Siregar mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan selaku tersangka sudah menyerahkan diri dan dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Tentunya menurut hukum, Ismail Fahmi Siregar lah yang paling bertanggung jawab untuk membayar uang pengganti tersebut dan pejabat yang lainnya yang terlibat.
“Saran saya, Akhiruddin Nasution atau Penasehat Hukum nya segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memviralkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan PT Medan tersebut supaya masyarakat luas mengetahui hukum di Sumut diterapkan seperti ini. Dengan viralnya putusan Pengadilan Tipikor Medan dan PT Medan ini tentunya saya berharap Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto dan juga DPR RI melalui Komisi III mengetahui permasalahan penerapan hukum yang dinilai keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan ini,” pungkasnya. (Rahmat Ependi Nasution)

