PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Seorang pria berinisial WHB (21) melakukan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial NS (18), yang merupakan istri sirinya.
Penganiayaan dan kekerasan itu terjadi di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga kepada wartawan mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/3/2025) dini hari lalu, sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan termasuk tetangga korban.
“Penyidik masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan olah TKP dan segera mengejar pelaku,” kata AKP Kenborn kepada wartawan.
Korban juga sudah melaporkan kasus kekerasan itu ke polisi sesuai nomor surat STPL/B/93/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, NS menyebut suami sirinya nekat menganiaya dirinya lantaran hanya masalah sepele, karena meminta lauk makan ke tempat orangtuanya. Sebab, menurut korban, ibunya sering memarahinya lewat telepon gara-gara hal itu.
Tak terima larangan istrinya itu, terduga pelaku menganiaya korban dengan meninju, menarik rambut, dan menendangnya hingga sebahagian tubuhnya lebam-lebam.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peristiwa tersebut untuk proses penyelidikan. Polisi juga masih mencari keberadaan pelaku.
“Kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan melalui Unit PPA,” lanjut AKP Kenborn.
Kasi Humas menjelaskan, saat ini pihak Unit PPA sedang mencari keberadaan WHB, penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku melarikan diri usai melakukan tindak pidana kekerasan dan masih diburu polisi.
Di KTP-nya WHB tercatat warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame 2, Kampung Darek, Kota Padangsidimpuan.
Akibat kekerasan tersebut NS mengalami luka pada bagian mata, muka dan kdpala bagian belakang. Atas perbuatan tersebut pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana.
Terpisah, Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H Zega, mengatakan akan melakukan pendampingan terhadap kasus ini dan akan segera berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan.
Agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap karena dengan Sadis sudah melakukan penganiayaan berat terhadap korban. (Sabar M Sitompul)

