PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah hukumnya dengan mengamankan 8,8 kilogram ganja dan menangkap seorang tersangka, Sabtu, 15 Maret 2025, pukul 14.15 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang kerap menyimpan ganja di halaman Alfamidi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di belakang sepeda motor.
Saat didekati, petugas melihat tersangka sedang mengotak-atik ganja. Tersangka yang diketahui berinisial AGS (33 tahun) langsung diamankan.
Penggeledahan terhadap AGS menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menemukan 8 ball ganja yang berada di bawah dudukannya.
152 paket ganja di dalam sebuah box biru di samping kanannya, serta sebuah ember berisi ganja di belakangnya. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 8.8 kilogram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 30.000, sebuah timbangan, gunting, handphone, dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Akbar yang berdomisili di Madina,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna SH, SIK, MH kepada Awak Media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga,Senin (17/3).
Lanjutnya, saat ini, tersangka AGS telah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap pelaku lainnya, termasuk Akbar yang diduga sebagai pemasok ganja tersebut.
“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Laporan dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
“Polres Padangsidimpuan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” sebut Kapolres.
Lebih jauh dikatakannya, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dan edukasi sejak dini sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba.
Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Kapolres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Polisi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (Rahmat Efendi Nasution)