PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 diduga korupsi berjamaah yang di imami pejabat teras Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan diikuti para staf dan bawahannya diruang lingkup Pemerintah Kota Padangsidimpuan, termasuk para Kepala Desa (Kades) se-Kota Padangsidimpuan.

Hal sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa hari yang lewat, dimana sebanyak puluhan pejabat aktif dan non aktif beserta para Kades telah dimintai keterangannya oleh Kepala Seksi (Kasi) penyidikan tindak pidana korupsi Kejatisu.

Terlihat, beberapa pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang masih aktif dan non aktif dimintai keterangannya oleh Kasi penyidikan tindak pidana korupsi Kejatisu, seperti mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Irsan Efendi Nasution, mantan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Arwin Siregar, mantan Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru, mantan Camat Padangsidimpuan Batunadua, mantan Camat Padangsidimpuan Angkola Julu.

Sedangkan pejabat yang masih aktif, Kepala Inspektorat Padangsidimpuan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Pj. Sekda, Kabid PMD, Bendahara PMD, Staf Ahli, Asisten, Camat Padangsidimpuan Tenggara, Camat Padangsidimpuan Batunadua, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru, Camat Padangsidimpuan Angkola Julu.

Tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun anggaran 2023 yang diduga dilakukan secara berjamaah oleh pejabat teras Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan diikuti staf, bawahan dan Kades ini mendapat tanggapan dari pegiat hukum Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Memang bunyinya seperti itu jika yang melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan itu adalah penyelenggara negara termasuk PNS. Memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun kelompokmya atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap pegiat hukum Tabagsel, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada media ini, Selasa (18/3) pagi.

Menurutnya, dari banyak nya para pejabat dan mantan pejabat Pemko Padangsidimpuan termasuk mantan Wali Kota Padangsidimpuan yang dipanggil setelah mantan Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar menyerahkan diri patut diduga Ismail Fahmi Siregar sudah menerangkan kepada penyidik kejaksaan siapa- siapa pejabat dan mantan pejabat yang turut serta dan menyalahgunakan jabatan sehingga menguntungkan dirinya sendiri dan orang dalam pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini.

Unsurnya adalah, ada pejabat yang memberikan perintah yang bertentangan dengan kewenangannya dan hukum, ada pejabat yang melaksanakan perintah yang bertentangan dengan kewenangannya seperti para Kepala desa atas perintah pejabat yang berwenang di Pemko Padangsidimpuan memotong dana ADD tersebut yang bertentangan dengan kewenangannya sebagai Kepala Desa dan menyerahkan kepada Akhiruddin Nasution atas perintah Kadis PMD selaku pejabat yang berwenang.

Sehingga dapat disimpulkan sementara ini bahwa Pemotongan dana ADD Kota Padangsidimpuan adalah korupsi berjamaah yang di imami oleh pejabat teras Pemko Padangsidimpuan dan diikuti oleh para stafnya dan bawahannya termasuk para kepala sebagai jamaah dibarisan pertama.

Lebih tepatnya, jika para Kepala desa berani menolaknya sudah pasti tindak pidana korupsi tersebut tidak akan terjadi. Persekongkolan jahat tersebut terjadi karena adanya kemauan bersama untuk mencari keuntungan bersama dengan cara memotong dana ADD Kota Padangsidimpuan, sehingga merugikan keuangan negara sebanyak kurang lebih 5,7 Milyar.

“Menurut analisis saya jika penyidik Kejati Sumut menerapkan hukum dengan benar maka tersangka baru dalam perkara tersebut bisa berjumlah 10 orang,” jelas Dewan penasehat DPC PERADI Tabagsel, H. Ridwan Rangkuti, SH, MH. (Rahmat Efendi Nasution)