TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Dua unit Mobil jenis Pickup L300 dan Mobil Dump Truck melintasi jalan Kabupaten Tapanuli Selatan beberapa hari lalu, yang mana dua mobil ini diduga mengangkut kayu hasil perambahan hutan/Ilegal logging di wilayah hutan Tapsel dan Madina.
Salah satu pemuda di Kabupaten Mandailing Natal F (30) menjelaskan dari pesan WhatsApp bahwasanya maraknya dugaan perambahan hutan ini terjadi di seluruh wilayah Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Ketua Pimpinan Anak Cabang Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kecamatan Muara Batang Gadis, Sumatera Utara, Dasmarta Lubis menyampaikan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Aparat Penegak Hukum (APH) berperan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ilegal logging.
“Yang mana menjadi pertanyaan kepada kita, apakah APH sudah melakukan sosialisasi sebagai mana peraturan tersebut?,” tanyanya.
Kemudian Taman Lubis juga menyampaikan, UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, Ilegal Logging adalah tindak pidana yang merusak lingkungan.
Ia juga menambahkan bahwasanya praktik dugaan pembalakan liar tersebut mencakup kegiatan menebang pohon kayu di wilayah yang dilindungi, area konservasi, taman nasional.
“Mengangkut dan memperdagangkan juga dianggap sebagai kejahatan merusak hutan tuturnya,” ucapnya.
Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmaluddin ketika di hubungi via watshap berkali-kali belum ada jawaban.
Selang beberapa detik, awak media mencoba mengirim pesan melalui WhatsApp, menanyakan kebenaran isu maraknya pembalakan liar di Muara Batang gadis belum ada balasan juga.
Sementara Fajrat Daulay menambahkan agar kiranya APH untuk membasmi dugaan pembalakan liar yang diduga sedang Marak di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
“Jangan sampai kami masyarakat krisis kepercayaan kepada APH. Karena sekarang kami sedang berharap walaupun itu mustahil,” ucapnya pesimis.
Amatan awak media dilapangan, ada memang dugaan beberapa mobil sering keluar masuk dari Kecamatan Muara Batang Gadis menuju Kota Padangsidimpuan untuk mengangkut kayu yang diduga kayu hasil pembalakan liar.
Mobil tersebut biasanya pakai tenda biru atau terpal bahkan ada bak tertutup panjang.
Yang biasanya para mobil pengangkut hasil diduga pembalakan liar ini selalu lewat pada malam hari kemungkinan untuk mengelabui masyarakat dan APH.
Perambahan kayu hutan dan pembalakan liar ini bisa menjadi pemicu rusaknya hutan dan lingkungan. Bisa mengakibatkan longsor dan bencana alam lainnya.
“Sehingga peran APH harus tegas menindak pelaku pembalak liar,” ujar warga yang namanya tidak mau di korankan.
Adapun jenis kayu yang di angkut mobil pengangkut hasil pembalakan liar ini yakni Kayu Sembarang Keras, Kayu Meranti, Kayu Kapur dan Kayu lainnya.
Masyarakat berharap agar APH di wilayah Tapsel dan Madina tindak tegas diduga para pelaku pembalak liar dan berharap kiranya diduga para perusak hutan ini ditangkap supaya ada efek jera terhadap tindakannya yang merusak hutan.
“Kalaulah bisa Pak, toke kayunya sekalian di tangkap karena tidak mungkin main para pembalak liar di hutan, tanpa ada cukong kayu/toke kayunya,” tutur masyarakat kepada awak media ini.
Warga lainnya C (34) kepada awak media mangatakan, biasanya sopir kayu diduga hasil perambahan hutan ini di bawa mereka ke Kota Padangsidimpuan.
“Karena setahu saya di sana ada tokenya Pak,” ucap warga tersebut.
“Mobil mereka kerap lewat hampir setiap hari membawa hasil kayu hutan olahan lewat jalan sini Pak. Tapi kerap kali pada saat malam hari mungkin untuk mengelabui masyarakat dan petugas APH pak,” tambahnya.
Kapolsek Batangtoru, AKP Reply Nelson Tarigan, SH, mengaku belum mengetahui perihal mobil yang sering melintas di wilayah Danau Siais, karena menurutnya ini jauh dari pantauan, dan berpesan kepada masyarakat untuk mencari informasi akurat.
“Kapolsek dan jajarannya akan terjun langsung kelapangan,” kata Kapolsek melalui pesan WhatsApp kepada awak media Harian Tabagsel. (SBS/ASL)