TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com- Desa Sialaman adalah desa yang berada di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, merupakan hulu sungai dan sumber air bersih ke Perkantoran Bupati di Sipirok.
Desa Sialaman merupakan hulu Sungai Batang Ayumi dan Sungai Batang Kumal dan CA Sibual-Buali. Banjir bandang tahun 2017 dan 2025 diperkirakan bersumber dari Hulu Sungai Desa Sialaman, hal ini diakibatkan tingginya laju deportasi dikawasan Cagar Alam Desa Sialaman.
“Hal ini lah yang mendasari kami meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Sumut untuk melakukan inventarisir ke kawasan tersebut agar didiapatkan bukti faktual kondisi sebenarnya Cagar Alam Sibual-Buali yang berada di desa tersebut ungkap Riski Abadi Rambe, Ketua NNB Tapanuli Selatan kepada Wartawan, Senin (24/3/2025) sore.
Untuk itu Riski menyatakan yang memilki legitimasi inventarisir lahan itu adalah DLHK Provinsi Sumut.
Sementara DLH Tapanuli Selatan diminta agar tidak berpangku tangan, karena wilayah tersebut berada di wilayah kerjanya.
“DLH Tapanuli Selatan seharusnya pro aktif memberikan masukan ke pemerintah atasannya,” ujarnya
Riski juga menyatakan akan terus menyisir aliran sungai di hulu sungai khususnya Cagar Alam Sibual-Buali khususnya Desa Sialaman demi mendapatkan fakta sebenaranya penyebab banjir bandang melanda Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan tahun 2025.
“Salah satu pemicu seringnya terjadi banjir bandang karena maraknya pembalakan liar,” katanya.
Selain meresahkan masyarakat, pembalakan liar juga mengancam stabilitas lingkungan hidup. Imbasnya, luasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan semakin berkurang sehingga fungsinya sebagai penahan air tidak bekerja maksimal.
“Kita berharap adanya sinergisitas masyarakat dengan unsur terkait untuk mengantisipasi pembalakan liar,” ajaknya.
Menurutnya, masyarakat bersama seluruh unsur terkait harus bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Apalagi, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan salah satu daerah yang rawan bencana hidrometeorologi.
“Beberapa daerah didua wilayah Ini belakangan ini dilanda banjir, dan terakhir banjir melanda pemukiman masyarakat di sekitar daerah aliran sungai Batang Ayumi, Kamis (13/3/2025) dan menelan korban jiwa sebanyak tiga orang,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara garis besar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup. Tidak hanya itu, perda tersebut juga bertujuan menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam dengan baik.
Selain menyoroti aktivitas pembalakan liar, ia juga menyinggung minimnya sarana atau tempat pembangunan sampah rumah tangga di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Seharusnya Pemko Padangsidimpuan dan Pemkab Tapanuli Selatan mencarikan formula baru untuk permasalahan ini bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara l supaya pengelolaan sampah berjalan optimal,” katanya. (Sabar Sitompul)

