PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Dengan beredarnya pemberitaan tentang cara penulisan atau tata naskah yang membingungkan atau multi tafsir atas surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe mengaku salah dan akan melakukan koreksi atau perbaikan untuk kedepannya.

“Kita dari Pemko Padangsidimpuan mengaku salah atas cara penulisan atau naskah terkait dengan surat edaran untuk larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025 tersebut. Terimakasih atas koreksinya dan kedepannya kita akan melakukan perbaikan,” ucap Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe melalui telepon selulernya kepada media ini, Kamis (27/3) Sore.

Selanjutnya, Sekretariat Pemko Padangsidimpuan juga mengakui adanya kesalahan cara penulisan yang ada di surat edaran tersebut. Apalagi surat edaran untuk larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025 ini merupakan surat resmi dari Kementerian yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Iya bang, tata cara penulisan surat edaran larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025 yang beredar tersebut memang salah, dan kita tidak tahu siapa yang mengkonsep dan menulis surat edaran tersebut,” ungkap Kabag Organisasi, Holidin Siregar melalui telepon selulernya.

Pihaknya mengucapkan terimakasih atas koreksinya, dan untuk kedepannya akan mensosialisasikan tata cara penulisan atau naskah dinas baik di tingkat Sekretariat dan OPD Pemko Padangsidimpuan.

Sementara masyarakat Kota Padangsidimpuan menilai bahwa kesalahan tata cara penulisan atau naskah yang ada di surat edaran tersebut merupakan kecerobohan Plt. Sekretaris daerah Pemko Padangsidimpuan. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat Plt Sekda menandatangani cara penulisan atau naskah yang salah.

“Seharusnya Plt. Sekretaris daerah Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe yang nota benenya merupakan Alumni STPDN, dan sudah dua kali menjabat Sekretaris daerah Kota Padangsidimpuan lebih mengerti akan tata cara penulisan atau naskah dinas resmi,” papar Jimmy warga Padangsidimpuan.

Untuk itu diminta supaya Wali Kota Padangsidimpuan segera mengevaluasi kinerja Sekretaris daerah Kota Padangsidimpuan ini untuk tidak mengulang hal yang sama.

Karena kesalahan dasar ini akan sangat memalukan dan merendahkan serta merusak kapabilitas juga martabat kemampuan kinerja pegawai Pemko Padangsidimpuan dimata orang luar bahkan warga Kota Padangsidimpuan itu sendiri.

Padahal begitu surat ini selesai, harusnya Plt Sekda selaku orang yang menandatangani surat itu atas nama Walikota meneliti kembali tata naskah, redaksi dan narasi dari surat tersebut.

“Munculnya polemik ini jadinya menggiring opini kita bahwa Plt Sekda tidak mengerti akan surat menyurat apalagi surat edaran tersebut merupakan surat edaran resmi dari Kementerian yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah. Padahal bisa saja itu human error. Cuma kan maunya diteliti lagi tidak asal tandatangan,” jelas Jimmy kesal.(Rahmat Efendi Nasution)