PADANG LAWAS UTARA, hariantabagsel.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan administrasi kependudukan di sejumlah kos-kosan di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Rabu (21/5).
Razia tersebut berdasarkan surat tugas nomor: 090 / 43 / POL-PP / ST / 2025 yang ditanda tangani oleh Kasatpol PP Padang Lawas Utara.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution menjelaskan bahwa razia ini menanggapi pengaduan masyarakat terkait penduduk yang tidak memiliki identitas dan izin domisili. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Razia ini terkait masalah administrasi kependudukan, dimana berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat yang kita terima. Dimana banyak yang tinggal di daerah itu tidak mempunyai identitas dan izin domisili di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujarnya.
Pelaksanaan razia dan penertiban ini, pihak Satpol PP Paluta melibatkan Polsek Padang Bolak, Pihak Kecamatan Padang Bolak, dan Kelurahan Pasar Gunung Tua.
Razia kali ini, sebanyak 26 wanita dan 4 pria berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Paluta untuk menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan KasatPol PP, Semua yang terjaring razia kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan sebagai upaya pencegahan ancaman penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) serta virus HIV/AIDS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, semua yang terjaring razia diberikan pembinaan berupa pembinaan akhlak dan siraman rohani dari Majelis Ulama Indonesia Paluta,” ungkapnya.
Satpol PP Paluta menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. (Asmar Siregar)