PADANG LAWAS, hariantabagsel.com– Para warga, peserta Plasma PT MAI tetap berkomitmen untuk penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi Forum Komunitas Indonesia Mandiri (FKIM). Penyaluran ini tentunya sesuai dengan kesepakatan awal.
Kepada Wartawan, Senin (2/2) komitmen ini disampaikan para pengurus kelompok tani penerima plasma. Dan intinya, pernyataan sikap para ketua, bersama pengurus kelompok tani yang tergabung dalam plasma PT MAI ini, tetap melalui ketua koperasi FKIM, H Darwin Hasibuan.
Komitmen ini diketahui sejak awal tertera pada kesepakatan bersama, nomor 1017/ legalisasi/II/2018, tertanggal 19 Februari 2018 yang menuangkan tentang hak dan kewajiban anggota. Meski beberapa waktu terakhir sempat dipersoalkan oleh AD, anggota plasma yang juga pengurus koperasi penyaluran FKIM.
Disisi lain, soal gugatan perdata Ketua koperasi FKIM, H Darwin Hasibuan terhadap Ahmad Dahlan Hasibuan juga turut didukung para ketua dan pengurus kelompok tani. Dan hingga saat ini, masih berproses di Pengadilan Negeri Padang Lawas.
“Bagaimanapun para peserta plasma juga sangat mendukung perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2025/PN Sbh, dimana sampai sekarang masih terus berproses, bahkan telah berlangsung beberapa kali persidangan, hingga sidang mediasi, tetapi belum ditemukan kesepakatan,” beber Ketua/pengurus kelompok Tani Desa Mananti Saroha, Saleh Idris Harahap, ketua kelompok Tani Desa Aliaga, H Agussalim Hasibuan, anggota kelompok Tani Desa Panyabungan, Sayuti Pohan, Ketua dan pengurus Kelompok Tani Jaya Tani Desa Pasar Panyabungan, Parmonangan Nasution SHi, ketua bersama pengurus kelompok Tani Dalihan Natolu Desa Huta Raja Tinggi, Hendra Halomoan Hasibuan SH, dan Ketua koperasi Desa Sungai korang, Ali Sofyan Nasution. (Parningotan Aritonang-HT)
