PADANGSIDIMPUAN, hariantabagsel.com– Kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga melibatkan Lurah Bincar Maralias Siregar dan Kadisdukcapil Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe dan saat ini masih ditangani penyidik Polres Padangsidimpuan menyita perhatian publik.

Karena kasus ini membuat seorang warga Tapsel dirugikan secara materi dan immateri. Penyebabnya adalah terbitnya akte kematian sementara yang bersangkutan masih hidup.

Padahal awal dari kisruh dugaan pemalsuan surat ini adalah konflik rumah tangga antara Karya Desawan Abdi Negara dengan istrinya.

Agar proses penyidikan berjalan dengan lancar dan tidak ada intervensi dari manapun, sejumlah pihak meminta Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe agar mencopot keduanya dari jabatannya.

“Harusnya Wali Kota konsisten. Waktu kejadian Camat Utara dan Camat Angkola Julu langsung dicopot dari jabatannya karena sedang diperiksa Inspektorat. Sedangkan ini jelas berurusan dengan hukum. Harusnya Wali Kota bahkan lebih keras lagi memberikan sanksi selain pencopotan jabatan,” kata Pengamat Publik, UF Hasibuan kepada media ini, Selasa (3/3/2026).

Hal ini ditenggarai karena Kadisdukcapil Roni Gunawan Rambe diduga tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Bahkan informasinya pihak Penyidik sampai harus menyurati Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe untuk membantu menghadirkan Roni Gunawan Rambe ke Polres Padangsidimpuan.

Kadisdukcapil, Roni Gunawan Rambe dan Lurah Bincar, Maralias Siregar terancam hukuman penjara karena diduga terlibat dalam memalsukan surat sehingga terbitlah akte kematian padahal orangnya masih hidup.

Jika Kadisdukcapil, Roni Gunawan Rambe dan Lurah Bincar Maralias Siregar terbukti terlibat memalsukan surat kematian Karya Desawan maka keduanya terancam ancaman penjara 6 tahun berdasarkan Pasal 391 Jo Pasal 392 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat.

“Jadi karena sudah berurusan dengan hukum, untuk kemudahan dalam penyidikan. Wali Kota harus mencopot jabatan keduanya. Jangan sampai ada intervensi sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” desaknya.

Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Nasution menegaskan bahwa surat dari Polres sudah ada.

“Sudah ada suratnya dari Polres, mungkin juga sudah sampai kepada Dukcapil,’ ucapnya.

Sementara itu Kadisdukcapil Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe hingga berita ini diturunkan tidak berhasil di konfirmasi begitu juga dengan Lurah Bincar, Maralias Siregar.

“Jarang ami pasuo bg…nda tentu jam ro ni kadis tu kantor (jarang kami jumpa bg. Tidak tentu jam datangnya Kepala Dinas ke kantor)..,” ujar salah satu staf Disdukcapil Kota Padangsidimpuan kepada media ini, Senin (2/3/2026) melalui chat WA ketika menanyakan keberadaan Roni Gunawan Rambe di kantor Disdukcapil Kota Padangsidimpuan.

Sementara nomor WA, Roni Gunawan Rambe tidak aktif. Ditelfon memanggil dan di chat hanya centang satu.

Lurah Bincar Maralias Siregar dikonfirmasi melalui WA meski aktif juga tidak memberikan tanggapan. (Rel-HT)