TAPANULI SELATAN, HARIAN TABAGSEL.com– Personil Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah gudang yang berada di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (30/5) malam.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ironisnya, aksi penimbunan BBM subsidi ini di otaki salah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
“Dimana kita menduga ada BBM bersubsidi yang sudah di salah gunakan psrniagaannya. Dimana, yang bersangkutan tidak memiliki izin niaga,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27). Dimana, aksi penimbunan ini dimodali tersangka Soka yang tak lain merupakan oknum kepala desa.
Yang mana, modus operandi aksi pengepulan ini dilakukan dengan cara tersangka Ali membeli BBM subsidi jenis solar ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi.
“Dengan cara membeli menggunakan kenderaan yang telah dimodifikasi. Dimana di kenderaan ini ada baby tank yang bermuatan 1 ton,” ujar Yasir.
Hal ini dilakukan secara berulang-ulang hingga tanki tersebut mencapai muatan 900 liter per harinya.
“Saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 ton minyak solar. Dan yang kita tangkap juga yaitu 3 orang tersangka yang terdiri dari pada pemodal, kemudian petugas SPBU dan juga sopir yang mengumpulkan minyak setiap hari,” tambahnya.
Yasir menambahkan, aktivitas penimbunan ini telah berlangsung selama 3 bulan terakhir. Dimana, para tersangka melakukan aksi ini untuk meraup keuntungan penjualan BBM di atas dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Selain menyita BBM, kita juga telah menyita 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU menuju ke gudang. Kemudian juga menyita uang yang merupakan hasil pembelian hari terakhir ketika kita melakukan penyelidikan yang disita dari petugas SPBU serta CCTV SPBU,” urainya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini. Sebab pihaknya menilai aksi ini merupakan komplotan melibatkan pihak lain.
Bahkan, Yasir menegaskan, yang menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut merupakan Soka alias A yang tak lain merupakan oknum kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektual adalah yang berinisial A. Profesinya kepala desa,” tegasnya. (SMS)