PADANG LAWAS, HARIAN TABAGSEL.com– Ahmad Gozali Nasution, yang mengaku sebagai tim pemenangan paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas nomor urut 2 diduga menyamakan orang bermarga Hasibuan di Padang Lawas dengan sosok fir’aun.
Hal itu diungkapkannya melalui video berdurasi 6.13 menit yang sudah menyebar di masyarakat Padang Lawas.
Video itu dibuat berkisar belum genap seminggu lalu. Berkaitan dengan pemilukada serentak, dimana Marga Hasibuan membuat posko pemenangan salah satu paslon.
Dalam pernyataannya menyebutkan pembuatan posko marga Hasibuan itu merupakan rasis, yang mengesankan bahwa Hasibuan lebih unggul dari ras dan kelompok lainnya. Dan ini menjadikan seolah marga hasibuan sombong, yang dikaitkan dengan sifat Fir’aun.
Akibat kesombongan itu, hingga ditenggelamkan Allah SWT di laut merah. Ciri-ciri rasis dan klasifikasi sombong itu, sampai-sampai disamakan dengan sosok Fir’aun.
Hingga Jumat (15/11) pernyataan yang menjadi atensi marga Hasibuan, dan cukup meresahkan ini dilaporkan ke Polres Padang Lawas. Ahmad Gozali Nasution dijerat dengan pasal 28 (2) UU ITE nomor 11 tahun 2008 junto 310 KUHPidana.
“Kita Parmarga Hasibuan didampingi kuasa hukum Soleh Pohan, SH dan Rekan resmi melaporkan akun Aral Alfi atau Ahmad Gozali Nasution. Harapan kami Kapolres dan jajaran dapat memproses secara hukum,” ujar Syarifuddin Hasibuan alias Kenken didampingi Guntur Hasibuan, Putra Halomoan Hasibuan dan kuasa hukum di Polres Padang Lawas Jumat Sore.
Saat dikonfirmasi kemarin, Ahmad Gozali Nasution membenarkan video itu. Katanya mengklarifikasi, Video ini utuh dan hanya untuk kepentingan internal TIM PEMENGAN dan Pendukung terkait 02 serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dan tidak ada dibagikan ke media sosial. Jika ada yang membagikan, bukan merupakan tanggungjawabnya.
“Video ini hanya untuk kepentingan pendukung 02 (Nomor urut 2) serta tidak ada di share di SOSMED (Tiktok, FB, Instagram dan lain-lain) kecuali di grup WA TIM PEMENANGAN/ pendukung AZP-IFDAL. Bagi yang menyebarkan video ini diluar grup WA TIM PEMENANGAN dan kepentingan pendukung 02, AZP-IFDAL merupakan diluar tanggungjawab Saya, Ahmad Gozali SE MH, terimakasih,” jelasnya. (tan)


