PADANGSIDIMPUAN, HARIAN TABAGSEL.com- Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Ujung Gurap yang terdapat di wilayah Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan terhenti tanpa ada alasan yang jelas dari pihak rekanan.

Padahal kontrak kerja antara pihak UPTD PUPR Padangsidimpuan dengan rekanan CV. STHAPATI KARYA PERSADA telah berakhir pada 30 Desember 2024 dan telah di adendum. Sehingga ada pertambahan waktu selama 50 hari untuk mengerjakan proyek tersebut.

Proyek yang bernilai sebesar Rp. 2.324.366.000 dengan kegunaan menunjang pasokan air persawahan di 6 desa yang terdapat di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari dana Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2024 itu dikerjakan sejak tanggal 22 November 2024 sampai 30 Desember 2024.

Akan tetapi setelah adanya adendum tersebut proyek itu harus selesai pada bulan 20 Februari 2025 mendatang.

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ujung Gurap yang akan dibangun sepanjang 77 meter diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan. Karena dalam pengamatan di lapangan proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan baru kisaran 35 %.

Ketika di Konfirmasi ke kepala UPTD PUPR Padangsidimpuan, Datsur Poso Hasibuan via whatsapp, Kamis (30/1) oleh media ini belum ada jawaban. Namun info yang didapat Ka. UPTD PUPR Padangsidimpuan dimaksud sedang berada di Medan hendak berangkat Umroh.

Menanggapi belum selesainya pekerjaan Proyek Rehabitasi Daerah Iriagasi Ujung Gurap ini, Ipong Dalimunthe anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari PKB yang di dampingi Irpan Harahap mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan turun ke lapangan pada Rabu 29 Januari 2024 lalu untuk memastikan apakah pihak rekanan masih bekerja.

Namun sangat disayangkan tak seorangpun dari pihak rekanan berada di lokasi proyek padahal Ka. UPTD PUPR telah berulang kali berjanji kalau rekanan akan segera mengerjakannya kembali.

Irpan Harahap sangat menyangkan pihak rekanan dan UPTD Padangsidimpuan. Karena terbengkalainya proyek itu yang berakibat masyarakat yang membutuhkan pasokan air persawahannya kewalahan,sehingga berdampak pada hasil tani mereka nantinya.

Irpan Harahap mengatakan, jika dengan batas waktu yang ditentukan nantinya juga proyek tersebut tidak selesai, dia bersama masyarakat Kota Padangsidimpuan akan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebab dalam kajian mereka patut diduga telah timbul kerugian Negara ratusan juta rupiah.

“Karena adanya kerugian negara dan masyarakat maka kami akan melaporkan pihak terkait dalam proyek Rehabilitasi DI Ujung Gurap ke Poldasu atau Kejatisu,” ujarnya. (REN)